TEMPO.CO, Tangerang - Rapat akhir pembahasan Upah Minimum Kabupaten Tangerang 2013 akhirnya menetapkan UMK daerah itu sebesar Rp 2,2 juta. Namun, kalangan pengusaha tegas menolaknya dan menyerahkan masalah upah tersebut sepenuhnya kepada pemerintah.
“Yah, sepakat tidak sepakat. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang tadi malam Rp 2,2 juta,” ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, Marihot Marbun, kepada Tempo, Rabu, 21 November 2012.
Menurut Marihot, rapat berjalan panjang dan alot karena antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha tidak juga menemukan titik temu ketika memberikan angka Kebutuhan Hidup Layak dan Upah Minimum. Serikat Pekerja, kata Marihot, mengusulkan angka Rp 2,2 juta. Namun, hingga rapat berakhir, kalangan pengusaha sama sekali tidak mengeluarkan angka usulan dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Sepakat tidak sepakat. Artinya, dua poin yang dihasilkan dalam rapat adalah usulan serikat pekerja Rp 2,2 juta. Sedangkan pengusaha memilih menyerahkan masalah upah ini ke pemerintah. Pengusaha akan menempuh mekanisme lanjutan,” kata Marihot.
Meskipun tanpa kesepakatan pengusaha, Marihot meneruskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang akan melaporkan hasil rapat tersebut ke Bupati Tangerang Ismet Iskandar. “Selanjutnya bupati membuat rekomendasi ke Gubernur Banten,” ujar Marihot.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang Djuanda Usman mengakui jika kalangan pengusaha memilih menyerahkan sepenuhnya masalah upah ini ke pemerintah. “Kami memang tidak menentukan angka UMK. Apindo tidak bersikap karena tidak mau disalahkan. Kalaupun kami menentukan angka tidak akan sesuai dan pasti diprotes buruh,” katanya.
Dalam penetapan upah 2013 ini, Juanda mengatakan, kalangan pengusaha dalam posisi bingung dan dilematis. Sebab, patokan UMK yang mengacu pada upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta sangat tinggi kenaikannya. Sebagai perbandingan, upah minimum tahun 2012 hanya sekitar Rp 1,4 juta. Artinya kenaikan upah mencapai lebih dari 50 persen.
Menurut Djuanda, pengusaha menyerahkan putusan ke pemerintah, bukan berarti kalangan pengusaha setuju dengan hasil rapat Dewan Pengupahan. ”Tapi kami akan menempuh mekanisme lanjutan,” kata dia. Jika nanti UMK 2013 ditetapkan Gubernur, kalangan pengusaha akan mengajukan penangguhan upah. “Jika perusahaan mampu membayar sesuai upah dibayar, tapi jika ada perusahaan yang tidak mampu, ya, jangan disalahkan,” kata Juanda.
JONIANSYAH
Berita terpopuler:
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar
Jokowi Siap Kasih Rp 15 Miliar ke Kelurahan, Tapi...
Lawan Israel, Hisbullah Tak Biarkan Gaza Sendiri
Hacker Sedunia Serukan Perang Cyber Lawan Israel
Ini Situs-situs Israel yang Dilumpuhkan Anonymous