TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatakan belum menerima hasil pemeriksaan syahbandar Pelabuhan Merak, Banten, atas muatan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka. "Sebenarnya muatan kapal merupakan tanggung jawab anak buah kapal (ABK)," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Leon Muhamad, seusai peresmian Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Senin, 19 November 2012.
Ia menjelaskan, hal-hal menyangkut masalah keselamatan yang melibatkan muatan kapal menjadi tanggung jawab anak buah kapal. Kementerian Perhubungan menyatakan menugaskan syahbandar Pelabuhan Merak, Banten, untuk memeriksa muatan kapal Norgas Cathinka. "Untuk mengecek isinya, agar polemik tidak berlarut-larut," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan.
Ia menjelaskan, kementerian tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) karena adanya surat perintah penahanan atas kapal yang terlibat dalam kecelakaan dengan Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya pada September silam. Surat perintah penahanan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lampung.
Norgas Carriers, Pte. Ltd., pemilik kapal tanker Norgas Cathinka, menyatakan kapal tersebut mengangkut liquefied petroleum gas atau gas bumi cair. "Saat ini Norgas Cathinka mengangkut muatan propilena cair, sebagaimana dinyatakan jelas dalam semua dokumen, termasuk dokumen kapal," kata juru bicara Norgas, Charles Freeman, melalui keterangan resmi, Selasa, 13 November 2012.
Ia menjelaskan, kapal tanker itu membawa polymer grade propylene, yaitu gas propylene yang bisa digunakan untuk pembuatan produk polymer, yang dikenal sebagai plastik. Freeman mengungkapkan, berdasarkan keterangan Profesor Tatang Soerawidjaja dari Program Studi Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB), ada tiga jenis propilena.
Ketiga jenis tersebut adalah refinery propylene, chemical propelyne, serta polymer propylene. Ketiga macam propylene itu memiliki perbedaan dalam level kontaminan. Ketiganya memiliki kadar atau kemurnian yang tinggi, yaitu di atas 99 persen. “Jadi bahaya propilena yang kami bahas dan permasalahkan, berlaku untuk ketiga jenis tersebut," ujar Freeman.
Ia menuturkan, propilena bersifat tidak stabil dan mudah terbakar. Sedangkan untuk "end product" dari "polymer" itu sendiri, kata Freeman, tidak berbahaya karena berupa butiran padat seperti beras. Norgas mengeluarkan pernyataan tersebut sehubungan dengan keterangan yang disampaikan pengacara Bahuga Jaya.
Pengacara Bahuga Jaya, Chandra Motik, menyatakan telah mendapat manifes Norgas Cathinka. "Bahan yang diangkut Norgas itu bukan propilena, tapi "polymer grade propylene in bulk" atau "polymer propylene"," kata dia. Ia menyebut "polymer propylene" memiliki sifat stabil dan tidak berbahaya.
Chandra pun memperlihatkan surat dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia, tertanggal 21 Oktober 2012 yang berisi penjelasan atas unsur kimia dalam muatan Norgas Cathinka. Surat itu ditujukan kepada Direktur Pol Air, Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Bandar Lampung.
Surat itu menyebut "polymer propylene" tidak bersifat racun ("non toxic") dan tidak berbahaya ("non hazardous"). Sifat bahan itu pun stabil atau tidak mudah bereaksi. Menurut penjelasan fakultas, "polymer propylene" memiliki titik leleh sekitar 150 - 175 derajat Celcius. Menurut keterangan dalam surat tersebut, "polymer propylene" digunakan antara lain untuk wadah plastik seperti ember, mainan, pipa, dan "dashboard" mobil.
Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka, terlibat dalam kecelakaan di perairan Selat Sunda pada September silam. Mahkamah Pelayaran dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus tersebut besok.
MARIA YUNIAR
Berita Terkait
Korban Tewas Bahuga Jaya Masih Diidentifikasi
Kemenhub: 8 Penumpang Bahuga Jaya Tewas
86 Korban Bahuga Jaya Dilarikan ke RSKM Cilegon
128 Penumpang Kapal Bahuga Jaya Dievakuasi
Bahuga Jaya Tenggelam, 8 Orang Diduga Tewas