TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta supaya istilah outsourcing tidak digunakan lagi. "Supaya memudahkan, ada dua istilah yang lebih baik dari itu (outsourcing)," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat malam, 16 November 2012.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya, ada dua istilah pola hubungan kerja yang dipakai menggantikan outsourcing. Pertama, Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP), dan kedua, pemborongan yang menggunakan subkontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu pada intinya melarang adanya pekerja alih daya, kecuali pada lima jenis pekerjaan tertentu. Pekerjaan itu adalah jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.
Muhaimin mengatakan telah menandatangani peraturan tersebut pada Kamis lalu, 15 November, dan kini ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan.
Dengan adanya peraturan tersebut, Muhaimin mengatakan, pemerintah tak akan segan mencabut izin perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif mereka. Selama ini, lanjut dia, ditemukan berbagai penyimpangan pada perusahaan alih daya, misalnya gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, serta tidak ada asuransi pekerja dan jaminan sosial.
SUNDARI
Berita terpopuler lainnya:
Outsourcing Dihapus, Kecuali di 5 Pekerjaan Ini
Bulan Depan, BPK Selesaikan Audit BP Migas
Lima Daerah di Jawa Timur Revisi UMK 2013
Pedagang Mogok Jual Daging Sejak Kemarin
Lippo Incar Akuisisi Perusahaan Singapura
Sulit Impor Daging Dituding Jadi Biang Harga Naik