TEMPO.CO, Bojonegoro - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Bojonegoro mendukung pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Lembaga ini dinilai terlalu kaku dan merugikan semangat transparansi yang tengah dibangun di daerah-daerah. “Ini lembaga standar ganda,” kata aktivis LSM Bojonegoro Institut, Mustofirin, Rabu, 14 November 2012.
Dia mencontohkan, BP Migas menolak disebut sebagai badan publik. Namun kenyataannya, lembaga ini justru mengelola duit dalam jumlah besar dari pengelolaan sumber daya alam. BP Migas juga memiliki wewenang sangat besar, yaitu mengesahkan keputusan-keputusan strategis bisnis minyak dan gas.
Contoh lain yang lebih nyata, di Kabupaten Bojonegoro yang dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas, kerap terjadi masalah teknis. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, misalnya, kesulitan mengakses data produksi minyak, minyak yang terangkat, bagi hasil minyak, dan sebagainya. Padahal, daerah-daerah sangat membutuhkan data-data seperti itu karena berkaitan dengan bagi hasil minyak dan gas.
BP Migas, kata Musrofin, seperti tidak mendukung terhadap proses transparansi yang kini telah bergulir. Padahal, masyarakat dan lembaga publik lain semakin terbuka. “Maka, jika BP Migas dibubarkan, saya sangat setuju,” kata aktivis yang mengadvokasi persoalan minyak dan gas di Bojonegoro ini.
Direktur Umum BUMD PT Bangkit Bangun Sarana (BBS), Deddy Afidick bingung, apa maksud dan tujuan dibubarkannya BP Migas. Ia mempertanyakan, setelah lembaga ini dibubarkan, apakah akan dibentuk lembaga pengawas lain.
Dedy berharap, pembubaran BP Migas bisa secepatnya diganti. Sebab, keberadaan lembaga pengawas sangat dibutuhkan, terutama untuk mendata perusahaan minyak asing. Di Kabupaten Bojonegoro saja, terdapat dua perusahaan minyak raksasa, yaitu ExonMobil Oil dan Petrohina. “Penting sekali lembaga pengawasan,” kata ahli minyak alumni ITB Bandung ini.
Pembubaran BP Migas merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa kemarin, yang menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi inkonstitusional. “Ini sebenarnya di luar dugaan kami. Mestinya tidak seperti inilah pemikiran kami, tapi ternyata hasilnya begini,” katanya, setelah acara Penyusunan Konsep Peta Jalan Penyediaan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional, di Jakarta, kemarin.
SUJATMIKO