TEMPO.CO, Sumbawa - Otoritas Jasa Keuangan mengklaim mampu menyumbang dana untuk Anggaran Pendapat dan Belanja Negara. Duit tersebut diperoleh dari kelebihan atas pungutan dari industri keuangan. "Rasa-rasanya, kalau pungutan sudah berjalan, OJK justru mampu membantu APBN," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad kepada Tempo, Selasa, 13 November 2012.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan, kata Muliaman, telah mewajibkan OJK untuk mengembalikan kelebihan pungutan. "Jadi memang di awal kami bergantung APBN benar, tapi kalau pungutan sudah berjalan, rasanya OJK akan membantu APBN," ujarnya.
Meski sempat mengalami penolakan dari berbagai asosiasi keuangan, kebijakan pungutan ini menurut Muliaman sudah dapat dimaklumi. "Hanya mereka meminta agar tidak memberatkan," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan pada 2013 nanti akan mulai memberlakukan pungutan kepada pelaku industri keuangan. Dari hasil perhitungan Dewan Komisioner OJK, jika disepakati besaran pungutan akan berkisar dari 0,03 persen sampai 0,05 persen. Pungutan akan didasarkan pada pengelompokan aset, yakni kecil, menengah, dan atas atau besar.
AYU PRIMA SANDI