TEMPO.CO, Surabaya - Ribuan buruh dari Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, dan Surabaya, Selasa, 13 November 2012, menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Mereka mendesak upah minimum kabupaten dan kota di ring satu, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto setidaknya Rp 2,2 juta.
Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan setelah pada Senin, 12 November 2012, buruh melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. "Kami akan mogok kerja, UMK Rp 2,2 juta harus dipenuhi," kata koordinator aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaluddin.
Meski terhalang kawat berduri dan tak bisa masuk halaman gedung Grahadi, buruh tampak tetap antusias menggelar orasi secara bergantian.
Banyaknya jumlah buruh mengakibatkan Jalan Gubernur Soeryo di depan gedung Grahadi ditutup. Seluruh kendaraan dari Jalan Basuki Rahmat yang akan ke Jalan Gubernur Soeryo dibelokkan ke Jalan Embong sawo. Begitupun dari kawasan Jalan Gemblongan, langsung dibelokkan ke arah Jalan Genteng Kali.
Buruh ditemui Kepala Bagian Tenaga Kerja Biro Kesejahteraan Rakyat, Sulastri. "Selain UMK Rp 2,2 juta, kami juga desak upah minimum sektoral ditetapkan 5-30 persen dari UMK," ujar Jamaluddin.
Menanggapi tuntutan buruh, Sulastri meminta buruh bisa menghormati hasil sidang Dewan Pengupahan. Apalagi, Dewan Pengupahan juga berisi perwakilan dari buruh. "Aspirasi harusnya disampaikan lewat perwakilan buruh dan diperjuangkan di Dewan Pengupahan," ucap Sulastri.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Hary Soegiri, mengatakan usulan pembahasan UMK di enam daerah saat ini sudah dikembalikan ke kabupaten dan kota setempat. "Kalau buruh ingin berunjuk rasa silakan ke kabupaten dan kota setempat," tutur Hary.
Usulan yang dikembalikan adalah dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Pasuruan. "Usulan UMK di enam daerah ini tidak memenuhi unsur kepatutan," kata Hary.
Meski tidak menjelaskan kepatutan yang dimaksud, enam daerah itu diharapkan menyelesaikan penyesuaian UMK sebelum 21 November 2012 mendatang.
FATKHURROHMAN TAUFIQ