TEMPO.CO, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Dewan Pengupahan yang terdiri dari SPSI dan Apindo menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan untuk tahun 2013 mendatang hanya naik Rp 10 ribu. Upah minimum yang semula Rp 970 ribu per bulan menjadi Rp 980 ribu per bulan.
“Kenaikan UMK ini masih jauh di bawah standar hidup layak di Pamekasan yang mencapai Rp 1,2 juta per bulan. Namun, yang tak kalah pentingnya adalah penerapan upah minimum oleh perusahaan,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pamekasan, Mohammad Zakir, Rabu, 7 November 2012.
Berdasarkan pantauan Dinsosnakertrans Pamekasan pada Maret 2012 lalu, banyak buruh, terutama yang bekerja di swalayan terkenal, masih digaji di bawah UMK, yaitu Rp 600 ribu per bulan. “Kami akan maksimalkan lagi penerapan UMK,” ujarnya.
Meski ada pelanggaran, Zakir mengatakan, pihaknya tidak mau gegabah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sehingga untuk sementara dibiarkan sambil terus dipantau. Dinsosnakertrans Pamekasan khawatir sanksi kepada perusahan justru akan membuat buruh terkena pemutusan hubungan kerja. “Kami tidak mau buruh jadi korban,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan, Khairul Kalam, menilai pengawasan pelaksanaan UMK di Pamekasan masih sangat lemah, sehingga penetapan UMK hanya menjadi rutinitas tahunan yang tidak punya efek langsung pada perbaikan kehidupan buruh. “Kami minta UMK benar-benar direalisasikan,” katanya.
Berdasarkan Data Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pamekasan, jumlah perusahaan di Pamekasan sebanyak 200 unit, dan mayoritas perusahaan menengah. Dari jumlah itu, hanya 60 persen yang melaksanakan UMK.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
Obama Terpilih, Ini Harapan Bursa Indonesia
Dahlan Tuntut Pertamina Jadi Jagoan Regional
Mustahil, Cari Upah Murah di Jawa Barat
Remajakan Kereta, Pemerintah Siapkan 200 Gerbong Baru
Pengusaha Indonesia Sambut Kemenangan Obama