Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbanas: Masalah Iuran Perbankan Sudah Selesai  

image-gnews
Sigit Pramono. TEMPO/Wahyu Setiawan
Sigit Pramono. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menegaskan, tak ada lagi perdebatan soal iuran ke industri dan pengaruhnya terhadap independensi Otoritas Jasa Keuangan. "Sudah selesai perdebatan itu," ucap Sigit di sela-sela Kongres Perbanas di Jakarta, Kamis, 1 November 2012.

Iuran terhadap industri memang sudah diatur dalam Undang-Undang OJK. Sumber pendanaan OJK bisa dari APBN atau iuran industri.

Namun, Sigit mengungkapkan memang masih ada perdebatan soal iuran industri. Sebab, iuran di Indonesia ditarik oleh organisasi yang bentuknya bukan self regulatory organization (SRO).

Sedangkan di luar negeri, iuran industri diambil karena pengawasnya merupakan SRO yang organisasinya terdiri dari pelaku industri itu sendiri. "Pansel dan pejabat dari otoritas, makanya mereka kehilangan dasar untuk memungut ke industri," ujar Sigit.

Terlepas dari perdebatan yang masih tersisa, Sigit menjelaskan, anggota Perbanas siap jika memang harus ada pungutan. "Karena undang-undang membolehkan dipungut," ucapnya.

Sigit membenarkan sudah ada sosialisasi tentang pungutan tersebut, namun belum ada persentase yang disampaikan otoritas. "Angka belum, kami usul pertimbangannya lebih mendalam," ujarnya.

Perbanas menyarankan agar OJK terlebih dulu mengupayakan agar dana pengawasan bank oleh OJK diambil dari dana pengawasan di BI. Seperti diketahui, fungsi pengawasan BI atas perbankan akan dialihkan ke OJK pada 2014.

"Kami menyarankan biaya pengawasan perbankan di BI itu bisa dengan besaran yang sama dialihkan ke OJK. Tapi tentu ada persoalan, karena dana pengawasan BI tidak dari APBN tapi dari operasi pasar, nah itu, bagaimana jika menggunakan giro wajib minimum bank (yang disimpan bank di BI tanpa imbal hasil)," ucap Sigit.

Selain itu, Sigit juga menambahkan, OJK juga bisa mengupayakan adanya bagian dari premi Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk OJK. "Kalau OJK berjalan baik, probabilitas bank yang bermasalah yang harus di-bailout atau ditutup kan jadi makin kecil," ucapnya.

Jika dua alternatif pendanaan ini sudah diupayakan dan masih kurang, Sigit menjelaskan, barulah industri menilai wajar jika ada iuran khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Sigit menjelaskan, semua kembali kepada otoritas. "Kalau dipaksakan kami tidak keberatan, tapi bank akan menarik ke nasabah. Biaya dana jadi lebih mahal, bunga kredit juga, jika begitu tidak terjadi efisiensi," ucapnya.

Paling tidak, industri berharap, dana yang dikeluarkan perbankan tak berubah, sama seperti ketika BI yang mengawasi.

Sigit masih enggan menyebut persentase wajar pungutan bank. Tapi, ia mengaku lebih setuju basisnya aset bukan kesehatan bank.

"Kalau basis kesehatan bank, dalam situasi sekarang, persepsi rawan. Saya tak mendorong hal itu. Jika iuran ketahuan tinggi, masyarakat bisa nebak bank tak sehat. Tak terlalu merekomendasikan, di Indonesia tidak ada yang rahasia," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi rumusan iuran pada asosiasi industri keuangan. Rumusan tersebut akan dilegalkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Muliaman mengungkapkan, saat menentukan besaran iuran, pihaknya juga memperhitungkan agar beban tambahan tidak terlalu berat untuk industri. Selain itu, ia memastikan, iuran OJK juga akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan industri.

"OJK akan buat strateginya, bagaimana pungutan di-recycle untuk industri untuk pengawasan, pemberian subsidi, pendidikan, pelatihan. Untuk itu, tentu (pengelolaan iuran) harus transparan," ucapnya.

MARTHA THERTINA

Berita Terpopuler:
BPK Temukan 11 Penyimpangan di Hambalang

Dahlan: Ada yang Ingin Saya Dicopot dari Kabinet

Bedanya Jokowi dengan Fauzi di Mata Kementerian PU

BPK: Menteri Lakukan Pembiaran di Proyek Hambalang 

Warga Bali Kecam Kerusuhan di Lampung Selatan 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

6 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

14 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

17 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

19 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

19 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

21 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

22 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

23 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.