Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Indonesia Juga Jadi Sasaran Upeti DPR  

image-gnews
Pekerja mengecat kubah kura-kura Gedung Nusantara di kompleks parlemen MPR-DPR RI, Senayan, Jakarta, (31/7). Selama masa reses, kompleks parlemen dibersihkan, dibenahi, dan dipercantik hingga tanggal 10 Agustus sebelum sidang paripurna pada tanggal 16 Agustus 2012. ANTARA/Rosa Panggabean
Pekerja mengecat kubah kura-kura Gedung Nusantara di kompleks parlemen MPR-DPR RI, Senayan, Jakarta, (31/7). Selama masa reses, kompleks parlemen dibersihkan, dibenahi, dan dipercantik hingga tanggal 10 Agustus sebelum sidang paripurna pada tanggal 16 Agustus 2012. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank sentral juga tak luput dari permintaan upeti dari oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber Tempo mengungkapkan setidaknya ada tujuh modus permintaan dana dari parlemen ke Bank Indonesia.

Pertama, permintaan dana langsung ke lembaga. Ini pernah terjadi ketika Gubernur Bank Indonesia dijabat Burhanuddin Abdullah pada 2003 silam. Ketika itu, sejumlah anggota DPR minta pelicin untuk memuluskan pembahasan RUU terkait bank sentral. Kasus ini sudah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelakunya dipenjara.

Kedua, permintaan pengurusan Surat Perintah Perjanjian Dinas (SPPD) ke dalam atau luar negeri. Bank Indonesia diminta menanggung biayanya di daerah tujuan.

Ketiga, permintaan bantuan kepada Bank Indonesia agar bank tertentu atau debitur tertentu diberi perlakuan khusus atau kemudahan.

Keempat, permintaan saudara atau orang tertentu agar diterima di Bank Indonesia atau ikut pendidikan untuk promosi.

Kelima, permintaan bantuan dana dari program Corporate Social Responsibility (CSR) BI atau bantuan sosial untuk daerah pemilihan anggota DPR. Anggaran Bank Indonesia untuk pos ini mencapai Rp 80 miliar setiap tahun.

Bentuk upeti di lapangan adalah penyelenggaraan kegiatan oleh Bank Indonesia di daerah pemilihan anggota DPR tertentu. Bank Indonesia kemudian mengundang anggota DPR tersebut untuk menjadi pembicara atau narasumber. Honor dan seluruh biaya acara itu ditanggung Bank Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Model sogok atau suap yang disamarkan sebagai honor narasumber di seminar atau diskusi berbiaya besar ini lazim di banyak lembaga pemerintahan, tidak hanya di Bank Indonesia. Bahkan, lembaga baru semacam Otoritas Jasa Keuangan juga sudah tertular modus ini. "Secara hukum, memang sulit dijerat. Tapi secara etika, ini salah," kata sumber Tempo.

Keenam, permintaan duit, manfaat lain, atau pun janji ketika proses pemilihan gubernur, deputi gubernur senior, atau deputi gubernur Bank Indonesia. Model ini dibongkar KPK pada masa pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Namun, model suap semacam ini ditengarai masih terjadi sampai sekarang.

Ketujuh, permintaan uang saku saat pembahasan anggaran di hotel berbintang. Biasanya semua biaya hotel, makanan, rekreasi seperti main golf ditanggung lembaga yang mengundang parlemen ke hotel itu. Dengan cara ini, DPR biasanya meloloskan anggaran triliunan untuk lembaga itu.

MARTHA THERTINA

Berita Terpopuler:
Soekarno: Bahasa Jawa Jangan Jadi Bahasa Nasional  

Tokoh Nasionalis ini, Kakek dari Dian Sastro 

Jokowi: Sekarang Saya Jadi Orang Betawi 

Dahlan Akan Buka Oknum DPR Peminta Jatah ke BUMN

Ribuan Warga Lampung Bentrok, Tiga Orang Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.