Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbanas Usulkan Kategori Bank Khusus

image-gnews
Sigit Pramono. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Sigit Pramono. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) segera menyampaikan sumbangan pemikiran bagi industri perbankan Indonesia ke depan dengan menyerahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak-pihak terkait cetak biru berisi. Cetak biru tersebut diharapkan bisa dicanangkan dalam aturan yang berlaku untuk semua, misalnya dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Dalam Undang-Undang yang lama hanya ada dua, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam perkembangannya, kita butuh bank infrastruktur, masuk mana? Ini tidak diatur dalam Undang-Undang," ucap Sigit, Senin, 29 Oktober 2012.

Dalam cetak biru tersebut, Perbanas mengusulkan pembagian bank dalam dua kategori yakni Bank Umum dan Bank Khusus. Bank Umum sebagai badan usaha yang tugasnya menghimpun simpanan dari masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk kedit. Adapun Bank khusus yang sumber dananya tak mesti terbatas dari simpanan masyarakat tapi bisa dari sumber dana khusus misalnya dari pinjaman luar negeri dan menyalurkannya untuk sektor khusus.

"Bank khusus ini bisa BTPN khusus melayani mikro, bisa BPR yang melayani komunitas setempat. Negeri kita memerlukan bank semacam itu," ujarnya.

Dalam cetak biru tersebut, Perbanas menyampaikan pihaknya juga akan memberikan solusi bagi bank-bank kecil, agar ke depan mereka memiliki kepastian dalam usaha. Perbanas mengusulkan agar fokus pengembangan industri perbankan bukan menyusutkan jumlah bank tetapi membiarkan bank kecil tetap beroperasi di sektor atau wilayah dengan risiko yang kecil.

"Bahwa yang kami bagi-bagi adalah, bank kalau risiko besar sesuaikan dengan kemampuan permodalan, SDM, teknologi, likuiditasnya. Tentu kalau risiko yang diambil lebih kecil, tingkat permodalan bisa lebih kecil," ucapnya.

Sigit menegaskan pihaknya setuju dengan rencana BI menerapkan aturan multilicense (izin berlapis) untuk bisnis Bank tetapi ia menegaskan tujuannya seharusnya bukan mendorong bank merger atau berakuisisi. "Ini seharusnya akibat bukan tujuan," ucapnya.

 "Saya setuju bank kecil yang tidak sehat diberi waktu untuk penyehatan, disuruh jadi bank khusus kalau tidak mau, merger," ujarnya menambahkan. Sigit mengaku tak begitu setuju dengan alternatif merger atau akuisisi bank kecil, alasannya, ujung-ujungnya yang beli asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia-pun mengaku keberatan seandainya seperti yang dikabarkan BI akan membuat kategori kelompok usaha bank dengan besaran modal disetor minimal Rp 1 triliun. "Dulu Rp 100 miliar cukup, kalau naik terus perencanaan dari bank kecil jadi susah, pengusaha repot. Itu tidak adil," ujarnya.

Menurut Sigit, selama bank memiliki rasio kecukupan modal sesuai yang diterapkan Bank Indonesia yakni mengkuti standar internasional Basel II dan III tak ada yang perlu dipersoalkan. Seperti diketahui, tahun ini CAR ditetapkan 8 persen, tahun depan CAR ditetapkan naik 2,5 persen. 

Sigit menolak pernyataan yang menyebut bahwa bank kecil ini bisa jadi pemicu krisis. Mengacu pada pengalaman justru Bank besar yang bisa membuat krisis jadi besar. Ia juga menilai ada ketidakadilan ketika bank kecil "yang dianggap pemicu krisis" diatur sedemikian sementara BPR-pun jumlahnya banyak, ribuan.

Sigit menambahkan, banyaknya bank di Indonesia bukan persoalan, menurutnya ke depan Indonesia justru akan membutuhkan banyak lembaga keuangan untuk memenuhi layanan keuangan di dalam negeri.

Ketua Pengurus Perbanas Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Raden Pardede mengungkapkan dalam cetak biru tersebut pihaknya juga mengusulkan ketegasan dalam peraturan pengawasan dan penegakannya untuk mencegah krisis. "Jangan maju mundur, karena yag utama jangan sampai terjadi krisis, pengalaman terakhir, bukan hanya di negara berkembang, tapi di negara maju sekalipun, ongkos penanganan krisis sangat mahal," ucapnya. Oleh sebab itu, tujuan dari cetak biru ini adalah agar perbankan kokoh, sehat, aman, efisien dan tidak jadi beban. 

Perbanas berencana menyebarkan dokumen tersebut ke pihak-pihak terkait pada Kamis, 1 November 2012. Dokumen juga akan disampaikan ke DPR. Perbanas berharap hasil pengkajian Perbanas selama 2 tahun ini bisa jadi sumbasih pemikiran bagi pembuatan cetak biru industri perbankan yang diterima secara nasional. Harapannya, cetak biru bisa mengikat semua pihak termasuk otoritas terkait, bank, DPR dan Pemerintah, agar semua punya pegangan ajeg dalam menjalankan bisnisnya.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.