TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hingga saat ini memastikan belum berencana menaikkan harga bahan bakar minyak pada 2013. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 Pasal 8 ayat 10 yang baru disahkan pekan lalu, pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan harga bahan bakar.
"Sekarang kami belum ada rencana kenaikan harga BBM walau APBN 2013 memberi kewenangan kenaikan, apabila asumsi makro dibanding realisasi ada perubahan," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 29 Oktober 2012.
Seperti diketahui, UU APBN 2013 berbeda dengan UU APBN 2012 yang begitu mengikat pemerintah untuk tak sembarangan menaikkan harga BBM bersubsidi. Artinya, harga BBM bersubsidi baru bisa naik jika harga Indonesia Crude Price (ICP) berada di atas US$ 120,75 per barel.
Senada dengan Agus, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro menyatakan harga bahan bakar belum akan naik. "Bahwa pemerintah punya kewenangan untuk penyesuaian harga BBM dalam APBN 2013 ini sudah lebih baik dari APBN 2012 yang harus pakai persyaratan," ujar Bambang.
Bambang mengatakan masalah subsidi BBM semata-mata bukan hanya masalah besar kecilnya defisit anggaran, melainkan kebijakan energi, konservasi energi, dan kualitas penyerapan belanja negara. "Jadi, tidak mesti dikaitkan dengan anggaran," ujarnya.
Di lain pihak, Bambang sekaligus meminta kepada media untuk tidak membesar-besarkan pemberitaan soal ada atau tidak rencana kenaikan harga BBM. Alasannya, sedikit saja pembicaraan tentang kenaikan, Bambang mengatakan, bakal timbul ekspektasi masyarakat tentang kenaikan yang berakibat pada inflasi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menyatakan kebijakan subsidi BBM di tahun depan sudah terbaca, yakni pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan anggaran yang besar karena kuota BBM-nya pun tinggi.
Kuota BBM pada tahun depan mencapai 46,1 juta kiloliter, lebih tinggi ketimbang realisasi tahun ini yang sebanyak 44 juta kiloliter, termasuk dengan penambahan kuota. Dari segi dana pun begitu. Pemerintah sudah mengalokasikan sebanyak Rp 193 triliun hanya untuk subsidi bahan bakar.
Artinya, pemerintah tidak berniat melakukan pembatasan atau kebijakan apapun untuk mengatur konsumsi BBM. Padahal, kebijakan seperti itu hanya akan memperparah kondisi subsidi di tahun-tahun mendatang yang pasti bisa lebih tinggi lagi.
AYU PRIMA SANDI
Berita lain:
Lima Alhamdullilah Dahlan Iskan Soal Ancaman DPR
Dahlan Iskan Siap Jelaskan Dugaan Korupsi PLN
SBY Resmikan 7 Proyek Senilai Rp 19 Triliun
DPR dan Pemerintah Sepakati Privatisasi 3 BUMN
Kabel Tercabut, PLTU Muara Karang Terganggu