TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal yang akan dikirim ke Mataram. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori mengatakan, kayu yang diselundupkan adalah jenis Duabanga Moluccana.
“Pelaku menyalahgunakan izin angkut kayu. Diduga melibatkan pejabat Kementerian Kehutanan dan oknum kepolisian, ini akan kami selidiki,” kata Darori dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2012.
Kayu ilegal sebanyak 1.434 batang dengan volume 94,4 meter kubik ini dibawa menggunakan 11 truk. Hasil lacak balak yang dilakukan Kementerian Kehutanan membuktikan kayu ilegal ini diambil dari Cagar Alam Tambora Selatan, Nusa Tenggara Timur. “Kayu yang saat ini disita akan kami bakar seluruhnya,” kata Darori.
Kayu ilegal jenis ini dihargai di pasar gelap seharga Rp 1 juta per meter kubik. Dengan demikian, negara dirugikan Rp 94,4 juta dari penyelundupan ini. “Kayu Duabanga ini dilarang ditebang. Karena itu kami sedang lakukan penyelidikan dan truk yang membawa harusnya disita oleh negara,” ujar Darori.
Pencurian kayu secara ilegal, katanya, akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.
ROSALINA