Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Freeport Hampir Sepakat Soal Royalti  

image-gnews
ANTARA/Spedy Paereng
ANTARA/Spedy Paereng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Sutjipto mengatakan, pihaknya hampir sepakat dengan pemerintah mengenai masalah royalti kontrak karya. Freeport akan membahas lebih terperinci soal ini dengan tim Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

"Sesuai undang-undang, royalti emas 3,75 persen, tembaga 4 persen. Ya, sudah ikuti itu. Saya kira bisa," kata Rozik ketika ditemui seusai peluncuran Kumpulan Hasil Penelitian Lingkungan Hidup di Lahan Tailing di gedung The Energy, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis PNBP (penerimaan negara bukan pajak) di Kementerian ESDM, disebutkan royalti untuk emas 3,75 persen dari harga jual per kilogram. Sementara royalti tembaga 4 persen dari harga jual per ton. Saat ini, Freeport masih membayar 1 persen untuk royalti emas.

Terkait poin renegosiasi lain, seperti luas lahan, Rozik mengatakan, pihaknya masih akan membahas dengan pemerintah. Di situs Freeport-McMoran, induk usaha PT Freeport Indonesia, disebutkan saat ini PT Freeport Indonesia melakukan aktivitas produksi di area Blok A yang memiliki luas 11.088 hektare dan melakukan aktivitas eksplorasi di area Blok B yang memiliki luas sekitar 167.135 hektare.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menetapkan pemegang IUP eksplorasi mineral diberi wilayah IUP maksimal 100 ribu hektare. Sedangkan untuk IUP produksi 25 ribu hektare. Beleid tersebut juga mengamanatkan agar pemegang kontrak karya menyesuaikan kontrak dengan UU baru ini. "Itu kan undang-undang. Kami renegosiasi, bukan harus ikut," kata Rozik.

Adapun untuk kewajiban pengolahan dan pemurnian logam di dalam negeri yang paling lambat dilakukan pada 2014, Rozik mengatakan, perusahaan masih menunggu hasil studi yang dilakukan Asosiasi Pertambangan Indonesia dan perguruan tinggi. Saat ini, menurut Rozik, PT Freeport Indonesia telah mengirimkan sekitar 30 sampai 35 persen konsentrat tembaga mereka untuk diolah dan dimurnikan di dalam negeri, di PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rozik mengaku belum bisa memperkirakan kapan renegosiasi kontrak karya bisa selesai. Namun, dia mengatakan, pihak Freeport akan bersedia membahas hal ini dengan pemerintah. "Pokoknya pemerintah panggil, kami datang," kata Rozik.

Ada enam poin yang dibahas pemerintah dan pemegang kontrak karya dalam renegosiasi ini. Keenam poin itu adalah kewajiban keuangan kepada negara, penyesuaian luas lahan, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi saham, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bahan dan jasa pertambangan.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita Terpopuler:
SBY Bela KPK

Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator

Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal

Misteri Kematian Calon Pengantin Kalibata (1)

Kasus Simulator SIM Sepenuhnya ''Milik'' KPK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.


Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Presiden Direktur PT Merdeka Battery Materials (MBMA) Devin Ridwan ketika ditemui usai paparan publik IPO MBMA di The Ritz Carlton Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.


Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

3 April 2023

Menteri Perminyakan Venezuela Tareck El Aissami. REUTERS/Leonardo Fernandez Viloria/File Foto
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.


53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

13 Februari 2023

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.


Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

1 Februari 2023

smelter
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.


5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

18 Desember 2022

Tim dokter Rumah Sakit Pena 98 memeriksa kesehatan peserta aksi mogok makan di halaman Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Minggu, 18 Desember 2022. Memasuki hari keenam aksi mogok makan, peserta sudah mengalami kondisi fisik yang menurun dan muntah-muntah. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.


Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

7 November 2022

ROBO-01, mobil listrik konsep
Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.


Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

30 Oktober 2022

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.


PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

11 September 2022

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.


Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

1 September 2022

Tangkap layar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bersilaturahmi dengan karyawan PT. Freeport Indonesia, Mimika, Rabu (31/8/2022). (ANTARA/Indra Arief)
Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

Jokowi sudah menyampaikan bahwa hari ini dirinya akan melihat pengelolaan pertambangan dengan menggunakan teknologi 5G mining tersebut.