TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Sutjipto mengatakan, pihaknya hampir sepakat dengan pemerintah mengenai masalah royalti kontrak karya. Freeport akan membahas lebih terperinci soal ini dengan tim Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
"Sesuai undang-undang, royalti emas 3,75 persen, tembaga 4 persen. Ya, sudah ikuti itu. Saya kira bisa," kata Rozik ketika ditemui seusai peluncuran Kumpulan Hasil Penelitian Lingkungan Hidup di Lahan Tailing di gedung The Energy, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis PNBP (penerimaan negara bukan pajak) di Kementerian ESDM, disebutkan royalti untuk emas 3,75 persen dari harga jual per kilogram. Sementara royalti tembaga 4 persen dari harga jual per ton. Saat ini, Freeport masih membayar 1 persen untuk royalti emas.
Terkait poin renegosiasi lain, seperti luas lahan, Rozik mengatakan, pihaknya masih akan membahas dengan pemerintah. Di situs Freeport-McMoran, induk usaha PT Freeport Indonesia, disebutkan saat ini PT Freeport Indonesia melakukan aktivitas produksi di area Blok A yang memiliki luas 11.088 hektare dan melakukan aktivitas eksplorasi di area Blok B yang memiliki luas sekitar 167.135 hektare.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menetapkan pemegang IUP eksplorasi mineral diberi wilayah IUP maksimal 100 ribu hektare. Sedangkan untuk IUP produksi 25 ribu hektare. Beleid tersebut juga mengamanatkan agar pemegang kontrak karya menyesuaikan kontrak dengan UU baru ini. "Itu kan undang-undang. Kami renegosiasi, bukan harus ikut," kata Rozik.
Adapun untuk kewajiban pengolahan dan pemurnian logam di dalam negeri yang paling lambat dilakukan pada 2014, Rozik mengatakan, perusahaan masih menunggu hasil studi yang dilakukan Asosiasi Pertambangan Indonesia dan perguruan tinggi. Saat ini, menurut Rozik, PT Freeport Indonesia telah mengirimkan sekitar 30 sampai 35 persen konsentrat tembaga mereka untuk diolah dan dimurnikan di dalam negeri, di PT Smelting di Gresik, Jawa Timur.
Rozik mengaku belum bisa memperkirakan kapan renegosiasi kontrak karya bisa selesai. Namun, dia mengatakan, pihak Freeport akan bersedia membahas hal ini dengan pemerintah. "Pokoknya pemerintah panggil, kami datang," kata Rozik.
Ada enam poin yang dibahas pemerintah dan pemegang kontrak karya dalam renegosiasi ini. Keenam poin itu adalah kewajiban keuangan kepada negara, penyesuaian luas lahan, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi saham, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bahan dan jasa pertambangan.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terpopuler:
SBY Bela KPK
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal
Misteri Kematian Calon Pengantin Kalibata (1)
Kasus Simulator SIM Sepenuhnya ''Milik'' KPK