TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri menyatakan masih mengaudit manajemen utang luar negeri. Menurut dia, audit tersebut akan menjadi prioritas dan akan diselesaikan di dalam pemeriksaan semester II 2012.
"Utang luar negeri sumbernya banyak sekali, begitu pun dalam negeri. Supaya kesimpulannya tidak bias, kami butuh waktu sedikit lama karena menyangkut manajemen utang tidak main-main," kata Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 2 Oktober 2012.
Menurut Hasan, audit yang komprehensif perlu dalam pemeriksaan manajemen utang luar negeri. Terkait instrumen apa saja yang diperiksa, Hasan menyatakan audit akan melihat apakah utang luar negeri (loan agreement) yang ditandatangani pemerintah dan lembaga donor sudah masuk laporan keuangan.
BPK kata dia, akan mengambil beberapa sampling loan agreement untuk memastikan apakah proyek-projek sesuai jadwal atau tidak. Sebab jika tidak dilaksanakan sesuai jadwal, ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung pemerintah.
Selain itu, audit apakah feasibility study (studi kelayakan) yang dibuat saat mengajukan loan dengan realiasi di lapangan sama atau tidak. "Bisa jadi studi kelayakannya bagus, tapi dilapangan projek tidak jalan. Kalau idak jalan kita harus bayar commitment fee," katanya.
Dengan audit tersebut, akan terlihat penyebab sebuah proyek yang dikerjakan menggunakan biaya pinjaman luar negeri tidak berjalan lancar. "Apakah masalahnya di kementerian teknis atau dimana. Jadi Tahapannya banyak. Proses negoisiasi hutang sampai implementasi di lapangan," kata Hasan.
Menurut Hasan, dalam mengelola pinjaman, beberapa cara yang dianut pemerintah. Dalam program utang itu pemerintah tidak menyebutkan dananya untuk proyek apa saja. "Yang jelas untuk menutup defisit," katanya.
Hal itu, sama seperti menjual obligasi di dalam negeri yang uangnya tidak secara spesifik ditujukan untuk menggarap projek tertentu. "Tapi dicampur dengan dana penerimaan pajak untuk membiayai belanja operasional dan modal."
"Sedangkan dalam project loan itu jelas, si pemberi pinjaman dalam perjanjian ini hanya digunakan untuk projek tertentu, karena dalam perjanjian sudah dibahas sebelum loan agreement ditandatangani."
ANGGA SUKMA WIJAYA