TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) bersama PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II memberlakukan ketentuan passenger service charge (PSC) ke dalam tiket penerbangan mulai 4 Oktober 2012. Semula sistem ini akan berlaku per 1 Oktober 2012.
Juru bicara Garuda Indonesia, Pujobroto, mengatakan masa transisi untuk pemberlakuan PSC on Ticket akan berlangsung pada 1-3 Oktober 2012. “Selama masa transisi, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku selama ini,” ujar Pujobroto melalui keterangan resminya, Senin, 1 Oktober 2012
Jika PSC on Ticket sudah diterapkan, para penumpang Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pembayaran airport tax saat melakukan check-in di bandara. Garuda Indonesia memandang hal tersebut akan lebih memudahkan penumpang.
Untuk PSC on Ticket yang mulai diterapkan pada 4 Oktober 2012, Garuda Indonesia mengimbau penumpang untuk membawa print tiket penerbangan. Hal tersebut, menurut Pujobroto, memudahkan pelaksanaan proses check-in.
Sejauh ini ketentuan PSC on Ticket tersebut baru akan diberlakukan untuk rute domestik. Penerapan PSC on Ticket juga tidak berlaku untuk penerbangan Garuda Indonesia dari bandara-bandara yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan.
"Antara lain Bandara Malang, Palu, Kendari, Timika, dan Tanjungkarang," kata Pujobroto.
Pujobroto menjelaskan, ketentuan PSC on Ticket belum bisa dilaksanakan untuk penerbangan internasional karena memerlukan mekanisme Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional (IATA).
Menurut Pujobroto, diperlukan waktu untuk menyiapkan serta melaksanakan mekanisme yang sifatnya global itu. Garuda Indonesia menyatakan saat ini melakukan koordinasi dengan IATA untuk menerapkan PSC on Ticket pada penerbangan internasional.
MARIA YUNIAR