TEMPO.CO, Semarang - Dalam inspeksi mendadak di sejumlah lokasi di Semarang hari ini, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menemukan ribuan barang impor bermasalah. Di gudang PT Restu Bumi Nusantara yang berlokasi di kawasan Candi, misalnya, ditemukan 1.200 unit ban impor dari India yang belum dilengkapi nomor pendaftaran barang.
“Padahal ini adalah prasyarat untuk memungkinkan barang impor itu beredar di Indonesia," kata Bayu, Kamis, 27 September 2012. Tim akan melihat asal kesalahan tersebut apakah masalah itu karena kesalahan prosedur atau kesalahan dalam kegiatan impor.
Selain ban, ada sekitar 38 dus yang masing-masing berisi 60 unit timbangan asal Cina yang diduga melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Timbangan tersebut dicurigai belum ditera atau dicocokkan ketepatan ukurannya. "Diduga juga belum ada izin tipe dalam timbangan yang berukuran 10 kilogram-15 kilogram itu.”
Selain di kawasan Candi, Bayu Krisnamurthi juga inspeksi mendadak di toko listrik di Jalan Permata Hijau BB-20. Kali ini ada 49 penanak nasi dan 26 unit setrika listrik hasil impor dari Cina yang tidak dilengkapi manual dan garansi dalam bahasa Indonesia. Selain itu, juga tidak terdapat simbol SNI.
Bayu menyatakan kasus pelanggaran barang edar hingga Agustus lalu mencapai 421 kasus. Dari jumlah itu, hanya 13 kasus yang masuk ke Kejaksaan. Dari 421 kasus itu, sekitar 67 persen di antaranya termasuk pelanggaran peredaran barang impor.
Jumlah itu terdiri atas barang elektronik 32,5 persen, alat rumah tangga 23 persen, dan onderdil sepeda motor 10,9 persen. Jumlah pelanggaran label 42 persen, SNI 34 persen, serta pelanggaran buku manual dan garansi 21 persen.
Pemilik gudang barang impor PT Restu Bumi Nusantara di Kawasan Industri Candi, Kuswanto, mengaku tidak tahu jika kegiatannya mengimpor ban dan timbangan melanggar. "Belum kami distribusikan," kata Kuswanto.
ROFIUDDIN