TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah disahkan, Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Nomor 2 Tahun 2012 baru bisa berlaku efektif tahun depan. Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Noor Marzuki mengatakan tahun ini pemerintah masih harus merumuskan tiga aturan tambahan sebagai petunjuk pelaksanaannya.
"Ada tiga aturan lagi yang sedang kami tunggu dan diamanatkan dalam Peraturan Presiden," kata Noor Marzuki saat ditemui di sela sosialisasi Undang-Undang Pengadaan Tanah di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta, Kamis, 27 September 2012.
Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud adalah Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil.
Tiga aturan yang sedang dirampungkan ini adalah petunjuk pelaksanaan teknis oleh BPN, aturan tata kelola keuangan oleh Kementerian Keuangan. Tata kelola ini akan dijadikan dasar pembiayaan pembebasan tanah apabila menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ketiga adalah tata kelola keuangan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menyangkut biaya pembebasan dari APBD.
Tiga aturan tersebut harus keluar paling lambat tiga bulan setelah Perpres dikeluarkan. Perpres dikeluarkan pada September tahun ini sehingga tiga aturan harus rampung maksimal Desember mendatang.
Batas waktu aturan tersebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengadaan Tanah yang ditargetkan berlaku efektif mulai Januari 2013. "Suka atau tidak suka, undang-undang harus berjalan pada 2013. Dari BPN kami sudah membuat draf petunjuk teknisnya, tinggal finalisasi," ujarnya.
Selanjutnya, kesiapan lain untuk pemberlakuan efektif undang-undang tersebut, BPN akan mengubah struktur organisasi. BPN, sesuai arahan Presiden, diminta membentuk struktur baru yaitu Deputi Pengadaan Tanah, yang bertugas mengurus pembebasan lahan untuk pembangunan.
"Tanggung jawab BPN akan lebih besar. Dulu kami hanya berfungsi sebagai sekretaris yang mendata obyek dan subyek pembebasan lahan. Sekarang tanggung jawab bertambah hingga pada proses penyerahan hasil," dia menjelaskan.
Dia menambahkan, dengan berlakunya Undang-Undang Pengadaan Tanah ini dia berharap kontribusi pembangunan bisa meningkat. Sebab, kata dia, stigma yang melekat di masyarakat saat ini, pembangunan sering terhambat karena masalah pengadaan tanah.
ROSALINA
Berita Terpopuler
Bea Cukai Beli Anjing Pelacak Rp 450 Juta
Tingginya Permintaan Dolar AS Lemahkan Rupiah
BPK: Jamsostek Tak Efektif Salurkan Dana Pensiun
Bursa Minta BUMI dan BRAU Gelar Paparan Publik
BPK: Merpati Berpotensi Rugikan Negara