Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbankan Sambut Baik Keputusan MK Soal Piutang

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan perbankan menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi soal piutang bank pelat merah. Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN), Saut Pardede, misalnya, mengungkapkan, keputusan ini membantu bank BUMN untuk bisa memiliki level of playing field yang sama dengan Bank non-BUMN.

Seperti diketahui, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49 Tahun 1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Mahkamah Konstitusi memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN).

PUPN hanya berwenang menagih piutang negara. MK berpendapat BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Saut menambahkan, sebenarnya, sudah ada rancangan Undang-Undang tentang piutang negara yang juga diinisiasi oleh pemerintah. "Kita tunggu persetujuan DPR tentang hal yang sama," ucapnya, Selasa, 25 September 2012.

Adapun soal besar haircut yang mungkin diterima debitor, kata Saut, akan disesuaikan dengan besaran kredit, kemampuan membayar nasabah dan kemampuan Bank itu sendiri. "Dengan fasilitas ini, sebaiknya prioritas untuk golongan UKM, sehingga diharapkan bisa bangkit kembali setelah mendapat fasilitas ini," ujarnya.

Meski begitu, Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro masih ingin melihat implikasinya kemudian. "Kami lihat dulu implikasinya bagaimana, ini kan sudah jelas mana yang piutang negara dan piutang korporasi," ucapnya.

Iqbal menjelaskan, hingga kini jumlah piutang bank di BTN tak sampai Rp 100 miliar. "Tidak banyak," ucapnya. Kebanyakan debitor berasal dari segmen retail.

Ekonom Bank Negara Indonesia, Ryan Kiryanto menjelaskan, keputusan mahkamah konstitusi tersebut sudah sesuai dengan ekspektasi kalangan BUMN, terutama Bank BUMN. "Sejak dulu memang Bank BUMN sudah meyakini bahwa piutang bank BUMN (termasuk yang sudah menjadi kredit macet) adalah bukan piutang negara seperti diamanatkan oleh Perpu No. 49/1960 tentang PUPN melainkan sebagai piutang korporasi," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasannya, modal yang ditempatkan oleh negara sudah melebur menjadi modal perseroan seperti amanat Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Pasar Modal. "Dengan demikian, perlakuan kredit macet di Bank BUMN bisa diterapkan seperti di bank-bank swasta, di mana Bank BUMN boleh memberikan haircut atas utang pokok dan atau bunga pinjamannya," ucapnya.

Ia membenarkan, piutang bank BUMN memang bisa dihapusbukukan (write off). Tapi tidak hapus tagihnya. "Dalam konteks untuk hapus tagih, bank BUMN boleh memberikan haircut sehingga NPL (rasio kredit macet) turun dan provisi atau cadangan juga turun, alhasil kinerja bank BUMN akan lebih kinclong lagi," ucapnya.

Debitor juga diuntungkan karena ada peluang beroleh haircut. "Namun, untuk tidak timbulkan moral hazard, pemberian haircut harus hati-hati dan selektif dengan mempertimbangkan kemampuan dan karakter debitor," ujarnya.

Meski putusan MK sudah jelas, namun, Ryan menilai, akan lebih menguatkan bagi bank BUMN jika BI, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung dan Polri sepakat dengan keputusan MK. "Sehingga tidak ada keraguan dan kegalauan di kalangan bank BUMN untuk melakukan tindakan-tindakan terkait dengan piutang macetnya," ucapnya.

Regulator dan penegak hukum harus satu pandangan dengan MK dulu, baru bank BUMN berani dan bisa melaksanakan keputusan MK. "Tidak tepat lagi pengenaan kerugian keuangan negara dalam konteks pemberian haircut atas utang pokok dan/atau bunga pinjaman," ujarnya.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.