TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha retail mengeluhkan minimnya sosialisasi perihal rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Padahal, peraturan ini mulai berlaku 28 September mendatang.
“Siapa saja importir yang sudah IT (importir terdaftar)? Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi resmi itu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia, Satria Hamid Ahmadi, Rabu, 18 September 2012.
Menurut Satria, rencana pemberlakuan aturan baru semestinya telah dipersiapkan dengan matang oleh pemerintah dan disosialisasikan ke semua pemangku kepentingan, termasuk pengusaha retail.
Hingga kini para importir belum memberikan data resmi siapa saja distributor di lapangan. Sedangkan aturan tersebut mengatur setiap importir wajib memiliki tiga distributor yang akan menjadi mitra peretail. "Distributor itu harus jelas, kriterianya seperti apa. Makanya kami meminta dilibatkan dalam pembuatan aturan ini di bawahnya.”
Kekhawatiran peretail, menurut Satria, sangat beralasan. Sebab, distributor yang tidak sesuai dikhawatirkan mengganggu pasokan barang akibat panjangnya jalur distribusi barang. "Kami kalau pesan barang tidak sembarangan. Kami harus tahu petani yang di sana,” tutur Satria.
Bukan hanya itu saja. Kejelasan distributor perlu karena berkenaan dengan harga. Sebab, aturan baru ini dikhawatirkan mendorong harga menjadi lebih mahal. "Jelas konsumen yang dirugikan karena dampak dari pengalihan pelabuhan itu juga harga bisa naik 15-20 persen," ucap Satria,
Sebagai catatan, selama ini pasokan hortikulturan lokal relatif lebih panjang jika dibandingkan dengan impor. Untuk bisa sampai ke pasar atau retail, semua produk lokal mesti melewati pengumpul dan distributor. Sebaliknya untuk produk hortikultura impor, dapat langsung dilakukan impor oleh perusahaan retail.
Untuk memangkas panjangnya rantai distribusi, pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan. Data terakhir Kementerian Perdagangan menyebutkan hingga kini sedikitnya 60 importir telah mengajukan izin sebagai importir terdaftar (IT). Tahun lalu total impor produk hortikultuta mencapai US$ 1,7 miliar, naik dibandingkan tahun 2006 yang hanya US$ 600 juta.
Cina menduduki posisi teratas sebagai negara yang paling banyak mengirim barang ke Indonesia sebanyak 55 persen, disusul Thailand, Amerika, Cile dan Australia. Jenis produk hortikultura yang paling banyak diimpor tahun lalu adalah bawang putih senilai US$ 242,4 juta, apel US$ 153,8 juta, jeruk US$ 150,3 juta dan anggur US$ 99,8 juta.
JAYADI SUPRIADIN