TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menggelar pertemuan dengan pelaku industri perbankan untuk membicarakan penerapan aturan izin berlapis, pagi ini.
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menjelaskan pihaknya akan segera merilis aturan tersebut. "Kami finalkan aturannya pada akhir Oktober atau awal November," kata Darmin usai menghadiri Indonesia Investment Forum, Senin, 16 September 2012.
Darmin mengungkapkan pertemuan kali ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi pelaku bisnis memikirkan saran bagi aturan tersebut. "Kami akan bertemu lagi pada saat peraturannya benar-benar mau keluar," ucapnya.
Selama ini, Bank Indonesia menerapkan izin tunggal bagi bisnis perbankan. Bank memiliki keleluasaan dalam membuka cabang bank dan berbisnis di berbagai segmen bisnis bank. Darmin membenarkan nantinya pemberian izin akan disesuaikan dengan modal inti masing-masing bank.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menjelaskan BI menyampaikan dua kebijakan dalam pertemuan tersebut. Perbanas mendukung penuh keduanya. Pertama kebijakan izin berjenjang.
Izin berjenjang, kata Sigit, akan dikaitkan dengan kesehatan bank dan tingkat efisiensinya. Kebijakan ini, dinilainya akan mendorong perbaikan struktur perbankan nasional.
Kedua, kebijakan yang mengharuskan cabang bank asing berbadan hukum Indonesia atau berbentuk perseroan terbatas. "Dari sudut penerapan asas resiprositas atau timbal balik, kebijakan tersebut jelas lebih bermartabat dan menunjukkan bahwa kita negara yang berdaulat dan mampu 'mengatur bank asing'," ujar Sigit.
MARTHA THERTINA