TEMPO.CO, Jakarta - BNI Syariah akan merilis produk baru, murabaha emas, pada Oktober mendatang. Produk ini berbeda dengan pembiayaan gadai emas. Dalam gadai emas nasabah disyaratkan menyerahkan fisik emas untuk mendapat pembiayaan berdasarkan nilai taksir emas. Dalam murabaha emas, nasabah membeli emas dengan cara mencicil kepada bank. Bank akan melihat kemampuan nasabah membayar emas untuk menentukan berapa gram emas yang bisa dimiliki dan besaran cicilan.
Surat izin atas bisnis ini, dijelaskan Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono, sudah diterima BNI Syariah sejak awal September. "Target setahun, Rp 200 - 250 miliar," ucapnya. Mengacu pada aturan BI yakni maksimal nilai emas yang dicicil nasabah yakni Rp 250 juta, maka potensi nasabah paling tidak seribu orang.
Emas yang diterima nasabah melalui skema murabaha emas bisa langsung digadai. "Bisa di-bundling," kata Imam. Ia membenarkan, mekanisme ini memungkinkan nasabah memperoleh dua kali utangan. Nasabah bisa menggunakan cara ini jika memang ada kebutuhan mendesak.
Produk murabaha syariah ini, ditargetkan untuk pekerja berpenghasilan tetap yang ingin berinvestasi. Produk ini dinilainya menarik bagi kalangan tersebut karena menurut hasil survei harga emas naik 20 persen dalam 10 tahun, di atas bunga deposito di bank.
Besaran cicilan oleh nasabah ditetapkan 40 persen dari pendapatan bulanan. "Misalnya gaji bulanan Rp 5 juta, maksimal cicilan 40 persen atau sekitar Rp 2 juta," ia menjelaskan.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon
Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World
Meriah Halal Bihalal Jokowi di Kelapa Gading
KONI Minta PSSI Djohar Jangan Seperti Anak-anak