TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan aturan wajib importir terdaftar (IT) terhadap perusahaan yang akan mengimpor tiga komoditas utama, yakni jagung, kedelai, dan gula. Menurut Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, hal itu dilakukan untuk mengawasi stok dan peredaran barang pangan. "Kita terapkan secepatnya, mudah-mudahan bisa tahun ini," kata dia di Jakarta, Rabu, 5 September 2012.
Bayu menjelaskan, tidak stabilnya kondisi pasokan tiga komoditas pangan utama itu, mendorong pemerintah melakukan terobosan dengan mengawasi ekstra ketat. Nantinya, hanya perusahaan yang tercatat sebagai importir terdaftar yang boleh mendatangkan barang dari luar negeri. "Ini memonitor tanpa membatasi."
Bayu menilai aturan baru itu nanti akan sangat membantu pemerintah. Sebab setiap proses importase yang dilakukan bisa dikontrol secara langsung. Mulai dari jumlah, asal barang, waktu masuk, dan semua ketentuan yang terkait di dalamnya. "Paling tidak bisa melihat bagaimana kondisi market tiga komoditas itu."
Sejauh ini, Bayu menambahkan, aturan ini baru diterapkan terhadap komoditas daging. Khusus komoditas beras, pengawasan pemerintah lebih mudah sebab pelaksanaannya melalui Bulog.
Bayu meminta seluruh importir segera mengajukan diri agar tercatat sebagai importir terdaftar. "Jangan khawatir, mengajukan saja. Tidak dibatasi jumlahnya, silakan saja."
JAYADI SUPRIADIN
Berita lain:
Karawang Bersiap Jadi Kota Aerotropolis
Pertamax Naik, Warga Kembali Beli Premium
Ekonomi Syariah Indonesia Dinilai Terbaik di Dunia
5 Tahun Lagi, Jakarta Punya MRT
Asumsi Meleset, Kuota BBM Jebol
Hortikultura Indonesia Masih Didominasi Produk Cina