TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan aturan baru larangan impor langsung produk telepon seluler dan komputer dalam waktu dekat. "Jadi, nanti tidak boleh importir langsung menjual barangnya ke retail, tapi harus ke distributor," ujarnya.
Alasannya, ia mengkhawatirkan produk impor ponser dan komputer mendesak produk dalam negeri. Menurut dia, tak kurang dari 50 juta unit barang impor kedua produk tersebut masuk setiap tahunnya ke Indonesia. "Itu yang resmi, tidak tahu kalau yang ilegalnya," kata Deddy.
Aturan baru ini untuk mengawasi peredaran barang yang masuk dan beredar. "Kami menunggu selama dua minggu apa saja masukan dari asosiasi," kata Deddy.
Aturan baru ini diharapkan bisa mengajak importir perusahaan untuk berproduksi di dalam negeri. Pemerintah tengah mengkaji jumlah minimal barang yang beredar dari tiap perusahaan agar bisa berproduksi di dalam negeri.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Lainnya:
Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta
Penampakan ''Blue Moon'' di Bumi
Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika
Foto SBY dan Ahmadinejad di Kantor Yayasan Syiah
Iran-Korut Sepakat Kerja Sama Bidang Teknologi
Makanan Turki, Paduan Tiga Benua