TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia segera merilis aturan batas minimal uang muka pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor pada perbankan syariah. "Ya, mudah-mudahan kuartal III," kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 15 Agustus 2012.
Menurut Gubernur BI, langkah ini dilakukan agar tak ada celah dalam upaya BI mengerem kredit konsumsi. "Kebijakan itu tidak boleh ada pintu yang menutupnya, ada pintu yang membukanya. Artinya diperbankan syariah juga harus ada cara yang membuat FTV (fund to value) itu juga berlaku," ucapnya.
Darmin membenarkan kebijakan uang muka kredit diluncurkan lantaran BI sudah melihat potensi pertumbuhan konsumsi yang cukup tinggi. BI juga sudah memprediksi defisit neraca berjalan akibat neraca perdagangan (ekspor-impor) yang tak seimbang.
"Itu kami sudah tahu ada arah defisit transaksi berjalan yang akan membesar. Itu sebenarnya kejadiannya. Tapi saya kan tidak bisa ngomong begitu waktu itu. Masak saya ngomong begitu pada saat enam bulan sebelumnya," katanya.
Adapun potensi overheating pada kredit konsumsi, menurut Darmin, belum akan terjadi. Ia menjelaskan overheating dalam terminologi orde baru, mengacu pada tingginya defisit neraca berjalan dan nilai tukar yang memburuk.
Menurut Darmin, Indonesia belum sampai pada tahap itu, meski ada lonjakan defisit yang besar dari kuartal I ke kuartal II. "Kami ingin mewanti-wanti semua pihak jangan sampai kejadian. Jadi jangan dianggap sudah kejadian, ya belum, tapi jangan sampai," ucapnya.
MARTHA THERTINA
Berita terpopuler:
Karyawan Tuntut Katarina Didepak dari Bursa
Foxconn Bangun Pabrik di Cikande
KPPU: 80 persen Tender Proyek Bermasalah
Fasilitas Likuditas Perumahahan Ditingkatkan
Sampai Agustus, Kuota Premium Tinggal 41 Persen