TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni sebagai salah satu kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan dari 31 kapal yang diuji petik pada Juli lalu.
"Salah satu kapal adalah milik Pelni karena uji petik memang ditujukan pada kapal penumpang," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sindu Rahayu, Rabu, 8 Agustus 2012.
Setelah uji petik dilakukan, menurut Sindu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut langsung memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelayanan kapal. Salah satu rekomendasinya, alarm pada kapal yang belum di-reset agar segera di-reset.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah melakukan uji petik atau pemeriksaan keselamatan secara acak terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, serta Ro-Ro Ferry. Uji petik oleh tim dari Marine Inspector serta administrator pelabuhan (adpel) dilaksanakan di sepuluh pelabuhan.
"Tim uji petik menemukan beberapa pelanggaran atau kekurangan pemenuhan terhadap standar keselamatan kapal," kata juru bicara dan Kerja Sama Luar Negeri Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sindu Rahayu, melalui siaran pers, Senin, 30 Juli 2012.
Uji petik rutin dilakukan pemerintah menjelang masa kepadatan penumpang untuk mengetahui kesiapan kapal sebagai angkutan Lebaran. Salah satu yang menjadi sasaran pemeriksaan tim uji petik adalah pemenuhan standar keselamatan kapal.
Sindu mengungkapkan, uji petik dilakukan terhadap 31 kapal di sepuluh pelabuhan. Kesepuluh pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), Pelabuhan Makassar dan Parepare (Sulawesi Selatan), Pelabuhan Merak (Banten), Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah), Pelabuhan Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Lembar (Lombok, Nusa Tenggara Barat).
Tim uji petik menemukan penempatan serta pemasangan rakit penolong kembung (inflatable life craft) tidak dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, pemasangan tali painter dan hydrostatic release unit (HRU), menurut tim uji petik, tidak benar.
Sindu menuturkan, penahan dudukan rakit (cradle stopper) tidak bisa digerakkan atau dibuka karena berkarat. Beberapa tali painter pun sudah hilang ketika tim uji melakukan pemeriksaan.
Tim uji petik juga masih menemukan beberapa kekurangan pada kapal. Ia mengatakan, pada beberapa kapal, tombol alarm pemadam kebakaran yang dihidupkan secara manual (fire alarm manual activation) tidak dapat dihidupkan.
Selain itu, alat pendeteksi kebakaran (fire detector) tidak berfungsi karena tidak di-reset kembali setelah pendeteksian terakhir. Di beberapa kapal, motor sekoci (life boat motor) tidak dapat dinyalakan karena sedang dalam proses perawatan. Namun tim uji petik memberikan toleransi atas motor sekoci tersebut karena sekoci-sekoci tersebut memiliki dayung.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Batavia Air Bakal Jadi Maskapai Berbujet Rendah
Dahlan: Satelit Gagal Luncur, Itu Sudah Resiko
Dua Penyebab Hilangnya Satelit Telkom-3
Dahlan Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia
Telkom Tunggu Konfirmasi Hilangnya Satelit
Isu Duit Iran Bikin Saham Standard Chartered Turun
Ternyata Stiker BBM Cepet Luntur
HSBC: Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,1 Persen
Izin Anak Usaha Pelindo II Akan Keluar Pekan Depan
Tahun Ini, Rel Ganda Utara Jawa Baru Rampung