TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Hadad, membenarkan aturan kepemilikan saham bank umum yang baru saja dirilis Bank Indonesia memberikan peluang bagi DBS untuk mengakuisisi 67 persen saham Danamon. "Ya, (peluangnyya) terbuka," ujar Muliaman usai menghadiri acara penghargaan perbankan, Rabu malam, 18 Juli 2012.
Bank Indonesia akhirnya merilis aturan kepemilikan saham bank umum. Aturan tersebut berlaku bagi bank dengan peringkat tata kelola dan kesehatan di bawah yang disyaratkan BI, yakni di bawah 2. Pembatasan saham yang dimaksud, yakni maksimal 40 persen untuk pemegang saham dari lembaga keuangan bank dan non-bank, 30 persen untuk pemegang saham dari badan hukum non-lembaga keuangan, dan 20 persen untuk pemegang saham perorangan.
Muliaman menuturkan bank dengan tata kelola dan kesehatan yang baik memang bisa memiliki lebih dari 40 persen saham, tapi atas persetujuan BI. "BI bisa saja tak beri approval karena alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Intinya harus approval Bank Indonesia," ujarnya.
Persetujuan BI, dijelaskan Muliaman, melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan. "Harus melalui fit and proper test baru, itu baru dimungkinkan," katanya.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Demi Fans Muslim, Madrid dan Barca Revisi Logo
Yoris : Jika Kalla Dipecat, Golkar Hancur
Sejoli Pegawai Negeri Ketahuan Mesum di Toilet
Setelah 15 Tahun, PT Dirgantara Kini Buka Lowongan
Pelacur dan Mucikari Demo Kantor DPRD
Indonesia Akan Miliki 75 Pencakar Langit
Nissan Juke Indonesia Kena Recall
Steve Wozniak :
Pengurus Golkar Tak Kompak Soal Pemecatan Kalla
Akbar: Pemecatan Kalla Bisa Blunder