TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pembuatan studi kelayakan pembangunan Jembatan Selat Sunda tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dia menyatakan, sejak perjanjian awal, pembangunan jembatan penghubung Jawa-Sumatera itu tidak dibiayai APBN.
"Kalau APBN, masih banyak biaya dibutuhkan untuk membangun infrastruktur desa, jembatan yang kecil, jembatan gantung. Desain awalnya non-APBN," kata Hatta di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin, 9 Juli 2012
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengusulkan agar Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda direvisi. Revisi tersebut berkaitan dengan pembuatan FS yang diusulkan untuk didanai oleh APBN.
Hatta menyatakan usulan tersebut saat ini masih dibahas. Menurut dia, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait hal tersebut. Perpres 86, kata dia, merupakan modifikasi dari Perpres Nomor 67 yang menyebutkan bahwa inisiator proyek tersebut bisa melakukan studi kelayakan atas biaya sendiri dengan mendapatkan pengawasan dan supervisi ketat pemerintah.
Hatta juga menjelaskan jika dalam peraturan presiden tersebut diatur jika pemerintah membatalkan proyek tersebut secara sepihak, maka pemerintah harus mengganti biaya FS nya. "Jadi ada fair di sana," ujar dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA