TEMPO.CO , Jakarta: Kalangan pengusaha khawatir sejumlah produk makanan dan minuman impor ilegal bakal kembali membanjiri pasar lokal menjelang Ramadan tahun ini. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Franky Sibarani, menyatakan kenaikan volume produk ini didorong oleh pertumbuhan konsumsi masyarakat rata-rata sebesar 20-30 persen.
Pada bulan puasa tahun lalu pemerintah menemukan 420 jenis produk yang termasuk kategori ilegal atau naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya. “Totalnya ada 132.259 kemasan yang ada," ujar Franky.
Banjir produk pangan impor ini ditengarai terjadi karena besarnya pasar dalam negeri ditambah pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak terimbas oleh krisis global.
Ratusan jenis produk bernilai Rp 3,3 triliun itu didominasi barang-barang yang bermasalah dengan regulasi. Mayoritas atau 66 persen di antaranya tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia. “Sisanya, 31 persen produk kedaluwarsa dan 3 persen kemasannya rusak.”
Sebagian besar produk impor ilegal yang berasal dari Malaysia, Cina, Thailand, dan Jepang masuk melalui kawasan perbatasan. "Target penjualan tetap Pulau Jawa sebagai konsumen terbesar. Lalu barang itu dijual melalui parsel atau di-repacking menggunakan kemasan plastik," katanya.
Untuk itu, Ketua Umum Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman, Suroso Natakusuma, meminta pemerintah mengawasi ketat peredaran makanan dan minuman impor yang terus naik tersebut. Data yang dimilikinya menyebutkan, volume impor produk pangan olahan naik 1,28 persen atau senilai Rp 1,28 triliun selama kuartal pertama tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian tengah merencanakan pemeriksaan produk impor pertanian, baik hewan maupun tumbuhan, yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan secara terpadu. Pelayanan pemeriksaan terpadu ini akan dimulai secara bertahap mulai 2013.
Nantinya, pemeriksaan melalui Badan Karantina Pertanian dilakukan dalam satu kawasan di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini Pelindo sebagai operator pelabuhan tengah membangun fasilitas penampungan peti kemas, khusus produk pertanian dengan kapasitas 3.000 peti kemas seluas 5 hektare.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Badan Karantina Pertanian, Sujarwanto, menyatakan pelayanan pemeriksaan karantina terpadu dalam satu atap mulai pemeriksaan fisik hingga laboratorium dilakukan secara online. Waktu pemeriksaan produk pertanian impor juga ditargetkan rampung dalam empat hari.
Sepanjang tahun lalu pangan impor ilegal kebanyakan ditemukan di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Makassar, dan Pontianak. Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun berkoordinasi menindaklanjuti temuan tersebut.
Sejumlah temuan itu ada yang dimusnahkan, ada juga yang direekspor. Pelaku usaha pelanggaran pun diproses secara hukum. Sepanjang tahun lalu terdapat 20 kasus yang dibawa ke pengadilan.
DIMAS SIREGAR | ROSALINA | RR ARIYANI
Berita Lainnya:
Eksportir: Aturan Penalti Devisa Hasil Ekspor Harus Diperjelas
Konsumsi Semen Diprediksi Tumbuh 10 Persen
Taiwan Akan Tambah Impor Gas dari Indonesia
Industri Dalam Negeri Mulai Panik Buru Dolar
Pengusaha Karet Optimistis Harga Masih Bisa Melar
PM Cina: Salak dan Manggis Populer di Cina
Pemerintah Minta Cina Turunkan Pajak Ekspor
Banyak Produk Cina Masuk Lewat Malaysia
Indonesia Dinilai Salah Strategi Hadapi CAFTA