TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) diri mendukung pelaksanaan peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 tentang Penyerahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank devisa dalam negeri. "Pasalnya, hal tersebut dapat mendukung upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus dapat memperkuat industri perbankan Indonesia," kata Direktur Commercial & Business Banking Bank Mandiri, Sunarso, dalam siaran pers, Jumat, 6 Juli 2012.
Ia mengatakan bentuk dukungan itu akan diwujudkan dalam hal kemudahan pelaporan rincian transaksi ekspor (RTE) atau devisa hasil ekspor (DHE) bagi para eksportir. Menurut ia, aturan itu akan lebih optimal apabila eksportir dapat menyampaikan laporan transaksi ekspor dan devisa hasil ekspornya dengan cepat dan nyaman.
"Kami melayani pengambilalihan tagihan wesel ekspor nasabah (LC maupun non-LC) yang dapat mempercepat penerimaan dana ekspor nasabah. Selain itu, kami juga menyediakan solusi foreign exchange pengelolaan kas yang dapat memaksimalkan yield dana hasil ekspor nasabah," katanya.
Sunarso menambahkan, instansinya juga sudah mulai bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk mensosialisasikan aturan devisa hasil ekspor tersebut. Wujud sosialisasi itu, katanya, sejauh ini dalam bentuk lokakarya di lima kota besar yang diikuti oleh lebih dari 250 nasabah eksportir prima yang transaksi ekspornya dilayani Bank Mandiri.
Sunarso mengatakan Bank Mandiri menargetkan devisa hasil ekspor yang masuk mencapai US$ 63,5 miliar di akhir tahun. Target tersebut mempertimbangkan prognosa ekspor nasional tahun 2012 dari data Badan Pusat Staristik periode Januari-Maret 2012.
"Kami berharap Bank Mandiri dapat menjadi bank penerima DHE utama dengan market share terbesar, yaitu mencapai lebih dari 30 persen. Kami optimistis dapat mencapai target itu karena per Maret 2012 market share DHE Bank Mandiri telah mencapai 27,2 persen, lebih tinggi dibanding akhir 2011 sebesar 26,5 persen,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pelaporan devisa hasil ekspor merupakan kewajiban eksportir yang disampaikan kepada Bank Indonesia melalui bank devisa lokal. Saat ini diperkirakan belum semua eksportir melaporkan devisa hasil ekspornya. Berdasarkan info terakhir dari Bank Indonesia, dari 2.600 eksportir yang sudah menerima surat pemberitahuan perihal aturan devisa hasil ekspor, kurang lebih baru 1.000 eksportir saja yang telah mengkonfirmasi sudah mengurus penyerahan devisa hasil ekspor.
ISTMAN MP