TEMPO.CO , Jakarta:- Satu lagi petinggi badan usaha milik negara terdepak lantaran tak melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat tersebut adalah Maruli Goeltom, Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara V (Persero).
Saat dimintai konfirmasi, Maruli menolak menjelaskan ihwal posisinya. Ia mengaku bingung menanggapi masalah tersebut. “Tanya Pak Menteri (Dahlan Iskan) saja. Saya bingung, bicara salah, tidak bicara juga salah,” kata dia Selasa 26 Juni 2012. Maruli juga tak menjawab ketika ditanya soal alasan tak menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Dalam situs PTPN V, Maruli diketahui menjabat komisaris utama sejak September 2008. Pria kelahiran Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 1947 itu saat ini juga menjabat Rektor Universitas Kristen Indonesia.
Sebelumnya, Maruli menduduki posisi kunci di beberapa perusahaan swasta, di antaranya Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari pada 2000-2007, Direktur PT Astra International (2005-2008), serta Komisaris Utama PT Astra Graphia.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan telah menerima konfirmasi ihwal mundurnya Maruli dari komisaris PTPN V. "Surat pengunduran dirinya sudah diterima," kata Dahlan kemarin.
Pekan lalu, Kementerian BUMN juga memberhentikan Komisaris PT Pos Indonesia, Farid Harianto. Mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dicopot dari jabatannya karena tak melaporkan harta kekayaannya. Sejak menjabat komisaris pada 2009, Farid diketahui sudah dua kali mendapat surat peringatan dari KPK agar menyampaikan LHKPN.
Farid mengaku tak menyerahkan LHKPN karena memang sudah berniat mundur dari jabatan Komisaris PT Pos. Alasannya, ia kini sibuk menjadi Staf Khusus Wakil Presiden Boediono. Farid pun menolak rumor yang menyebutkan bahwa LHKPN tak diserahkan karena ia tersandung korupsi. “Alhamdulillah, saya kecukupan dari dulu dengan uang halal,” ucapnya.
SATWIKA MOVEMENTI | DIMAS SIREGAR | SUNDARI