TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, meminta pemberian izin usaha pertambangan lebih diperketat. Alasannya, berdasarkan audit, diketahui bahwa kerusakan lingkungan naik pesat akibat kegiatan pertambangan. "Perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan revegetasi dengan baik seharusnya tidak diperpanjang izin pertambangannya," ujar Ali saat menyampaikan hasil audit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2011, Senin, 25 Juli 2012.
Sangat penting untuk memasukkan unsur pengelolaan lingkungan terkait posisi BPK yang akan menjadi Ketua Working Group on Environmental Audit 2013 mendatang. Dia memaparkan, selama ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam meningkat setiap tahun rata-rata sebesar 26 persen. Namun, kerusakan lingkungan kerap terjadi akibat kegiatan eksplorasi alam yang tidak berwawasan lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah ditemukan terdapat 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang. Sedangkan dari sisi penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang terdapat 73 IUP, termasuk juga Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) yang belum memenuhi persyaratan tersebut. "Kami minta ini diperbaiki Kementerian ESDM," kata Ali.
Badan Pemeriksa, Ali menambahkan, mengetahui masih banyak ribuan lahan tambang yang belum memenuhi syarat clean and clear. Oleh sebab itu, BPK bersedia membantu Kementerian ESDM bekerja sama untuk memeriksa perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, mengakui, banyak perusahaan yang mengantongi IUP belum memberikan jaminan reklamasi kepada pemerintah. "Itu, kan, contoh di tiga provinsi. Sebenarnya lebih banyak dari angka tersebut," ujarnya.
Saat ini ada 10 ribu IUP yang diterbitkan. Perusahaan yang masuk kategori tidak ada masalah diprediksi hanya 6000 IUP. Pemerintah pusat, kata Thamrin, kesulitan mencabut izin pertambangan karena kewenangannya berada di pemerintah daerah. "Kami mencoba berkoordinasi," ucapnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE