TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersilakan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"DPR siap menghadapinya," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis, di kompleks parlemen Senayan, 25 Juni 2012. Pengajuan uji materi tersebut merupakan hak setiap asosiasi.
Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono, sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah uji materi tersebut lantaran tidak adanya wakil dari industri perbankan yang duduk di Dewan Komisioner OJK.
Menurut Harry, saat rapat dengar pendapat Komisi dan Perbanas, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Perbanas mengajukan calon untuk menjadi Dewan Komisioner OJK.
Ketika itu DPR bertanya siapa calon yang diajukan untuk mewakili Perbanas. Jawaban Perbanas ketika itu, calon-calon yang diusulkan Presiden sudah baik. "Saya kira Perbanas tidak konsisten, ketika sudah diputuskan baru protes. Perbanas bermain api di sini," katanya.
Pada Selasa malam pekan lalu Komisi Keuangan dan Perbankan DPR memilih tujuh Komisioner OJK. Terpilih sebagai Ketua OJK adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad.
Komisioner lainnya yang akan menjabat Wakil Ketua dan Kepala Eksekutif adalah Nurhaida (Ketua Bapepam-LK), Rahmat Waluyanto (Direktur Jenderal Pengelolaan Utang), Kusumaningtuti (mantan Kepala Kantor Perwakilan BI di New York), Ilya Avianti (Auditor Utama BPK), Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional BI), dan Firdaus Djaelani (Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan).
Sedangkan calon-calon dari industri perbankan, yaitu Agus Mertayasa (mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri), Riswinandhi (Wakil Direktur Utama Bank Mandiri), dan Rijani Tirtoso (Executive Vice President Bank Mandiri) tersingkir.
ANGGA SUKMA WIJAYA