Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Saham Bank Berpotensi Komplikasi  

image-gnews
ANTARA/Rosa Panggabean
ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Rencana Bank Indonesia mengeluarkan aturan kepemilikan saham mayoritas pada akhir Juli ini diprediksi menimbulkan potensi komplikasi dengan aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Kepala Ekonomi BNI, Ryan Kiryanto, mengatakan selama ini batas maksimal kepemilikan saham di Indonesia yang mencapai 99 persen ini berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999.

"Bank Indonesia memberanikan diri melakukan revisi aturan. Mudah-mudahan ini tidak menimbulkan komplikasi secara hukum karena peraturan pemerintahnya belum dicabut," ujar Ryan dalam diskusi wartawan di Sentul, Bogor, Senin 25 Juni 2012.

Dia mengatakan, dalam hierarki produk hukum, peraturan pemerintah memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun, dalam ranah hukum pula, kebijakan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan kebijakan yang bersifat umum.

"Jadi, sektor perbankan dikategorikan bidang khusus, maka boleh mengabaikan ketentuan lain yang sifatnya umum," katanya.

Ryan pun menilai wajar dengan aturan yang akan ditentukan Bank Indonesia, yaitu membatasi kepemilikan saham mayoritas untuk lembaga keuangan termasuk bank hingga 40 persen. Dengan ini, otoritas perbankan sudah mencoba merespons keinginan pasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari kaca mata kalangan perbankan, angka kepemilikan 35 hingga 40 persen saham masih dapat diterima. Jika menyentuh 49 persen pun dinilai terlalu tinggi. "Ini dinilai comparable dibandingkan batas kepemilikan saham di negara lain seperti Australia, Korea Selatan, dan Malaysia yang rata-rata sekitar 30 persen," katanya.

Supaya bank-bank tidak kaget dengan aturan baru, menurutnya, Bank Indonesia perlu melakukan sosialisasi agar seluruh pemangku kepentingan dapat dipersiapkan dengan baik.

Untuk pemegang saham bank yang berasal dari dalam negeri, dia menilai, akan relatif aman dan tidak bergejolak. Namun lain hal dengan pemegang saham asing. Jika sosialisasi tidak berjalan baik, bisa jadi mengurangi minat beli calon investor asing terhadap bank nasional di Indonesia yang sebetulnya punya kinerja yang baik dan rekomendasi laik beli. "Karena itu, titik-titik kritis pada masa sebelum implementasi atau masa transisi," ujar dia.

Jika peraturan Bank Indonesia ini tidak berlaku surut, kata dia, kebijakan ini tidak akan menimbulkan gejolak. Namun, sebaliknya. Jika berlaku surut (retroaktif), berarti calon investor baru pun bisa mengukur dirinya. "Ini untuk mengukur berapa banyak dia bisa membeli," ia menuturkan.

SUTJI DECILYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.