Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Siapkan Aturan Saham Perbankan Fleksibel  

image-gnews
Direktur Utama Bank Mualamalat, A Riawan Amin memberikan keterangan kepada wartawan terkait kantor cabang baru di Jakarta,(20/4). Bank Muamalat membuka satu kantor cabang di Kuala Lumpur, Malaysia dan 33 kantor cabang di 33 Provinsi. ANTARA/Ujang Zae
Direktur Utama Bank Mualamalat, A Riawan Amin memberikan keterangan kepada wartawan terkait kantor cabang baru di Jakarta,(20/4). Bank Muamalat membuka satu kantor cabang di Kuala Lumpur, Malaysia dan 33 kantor cabang di 33 Provinsi. ANTARA/Ujang Zae
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Negara Malaysia tengah menyiapkan aturan baru soal sistem perbankan. Gubernur Bank Negara Malaysia Zeti Akhtar Azis mengungkapkan aturan itu bakal memberikan fleksibilitas lebih kepada pelaku bisnis perbankan di Negeri Jiran tersebut.

"Kami sekarang sedang menyiapkan aturan baru untuk seluruh sistem keuangan. Kami belum bisa memastikan kapan itu akan dijalankan, mungkin beberapa waktu mendatang, September. Aturan ini akan membuat lebih fleksibel dalam hal perizinan dan kepemilikan saham," ucap Zeti seusai memberi sambutan dalam Forum Alumni Global Wharton School, Jumat, 22 Juni 2012.

Aturan tersebut akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dibanding aturan saat ini. Meski begitu, ia enggan menjelaskan secara terperinci fleksibilitas yang dimaksud. "Saya belum bisa mengungkapkan karena parlemen belum meloloskan aturan," ujarnya.

Pada prinsipnya, aturan tersebut bertujuan untuk membuat sistem keuangan Malaysia menjadi lebih kompetitif, tapi tetap terlindungi. “Tapi, di satu sisi, kami ingin melindungi sistem kami supaya tidak menimbulkan risiko terhadap sistem keuangan kami," ujarnya.

Terkait rencana Bank Indonesia mengatur struktur saham untuk bank yang dinilai tak sehat itu, Zeti enggan berkomentar. "Saya tidak bisa mengomentari regulasi bank sentral negara lain," ujarnya. Ia beralasan, komentar terhadap hal tersebut bisa mempengaruhi pasar.

Seperti diketahui, Bank Indonesia tengah mempersiapkan aturan tentang struktur saham dan aturan izin berlapis untuk bisnis perbankan. Sebelumnya, dalam pertemuan tertutup dengan bankir awal Juni lalu, Gubernur BI Darmin Nasution menyampaikan aturan struktur saham bakal diterapkan untuk bank yang kurang dalam peringkat kesehatan dan Good Corporate Governance (GCG).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Inti yang beliau sampaikan adalah bahwa bank yang memiliki peringkat kesehatan 1 dan 2 dan GCG 1 dan 2 tidak akan terkena aturan ini," ucap Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah setelah pertemuan tersebut.

Bank yang memiliki peringkat kesehatan di bawah 2 (3,4 dan 5) punya kesempatan tiga periode (tiga kali periode penilaian tingkat kesehatan bank atau 3 x 6 bulan) untuk memperbaikinya. Jika tak juga membaik, bank harus menyesuaikan diri dengan struktur saham yang diatur BI.

Pada akhir Mei lalu, Darmin juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat ekspansi perbankan dengan menerapkan izin berlapis (multilicense). BI bakal membuat pengelompokan bank berdasarkan modal untuk menentukan cakupan bisnis bank.

"Sejumlah bank akan diberlakukan ketentuan. Ada penyesuaian cakupan produk dan aktivitas sesuai dengan kelompok di mana bank tersebut berada," ujar Darmin saat itu.

MARTHA TERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.