TEMPO.CO, Bogor - Setelah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku direktoratnya sudah dua kali berencana menangkap basah transaksi suap pegawainya, tapi gagal.
"Dua kali kami missed, susah sekali, kami datang satu sudah pergi, kami datang sudah selesai, kemarin itu pas," ucap Fuad dalam Sosialisasi Perpajakan di Novotel, Bogor, Rabu, 20 Juni 2012.
Awal Juni 2012 KPK menangkap basah transaksi suap antara pejabat Pajak Tommy Hindratno dan James Gunarji Budiharjo. James diduga konsultan pajak PT Bhakti Investama Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesudibyo. Namun, dugaan itu dibantah oleh Hary. Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 280 juta.
Fuad memandang perlu mekanisme tangkap basah sebagai efek jera bukan hanya untuk pegawainya tetapi juga wajib pajak. "Mengajarkan orang jujur susah, ini sepertinya harus ada tangkap tangan," ucapnya.
Sistem pengawasan di internal yang didukung oleh kerja sama dengan KPK dinilainya sebagai cara terbaik untuk memperkecil peluang penyimpangan. "Kalau mulai menyimpang pasti ketahuan dan ketangkap," ucapnya.
MARTHA THERTINA