TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Muliaman Hadad, menyebutkan aturan pembatasan saham perbankan akan terbit dalam waktu dekat. "Saya kira sebelum Juli harus sudah keluar," katanya di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2012.
Meski secara umum kepemilikan saham mayoritas hanya dibatasi hingga 40 persen, dia menyatakan investor tetap dapat membeli saham lebih dari itu. Investor dapat mengambil alih kepemlikan saham di atas 50 persen dalam kondisi khusus.
"Ya boleh beberapa sebetulnya, tapi persetujuannya harus sangat selektif. Itu kasus yang sangat spesial, ya," kata Muliaman tanpa memerinci kasus-kasus apa yang dianggap khusus itu.
Bank sentral tengah menggodok aturan baru kepemilikan saham perbankan baru. Aturan tersebut bakal merevisi beleid yang selama ini memperbolehkan investor memiliki 99 persen saham.
Kabarnya, untuk kepemilikan saham individu dan keluarga, BI akan membatasi hanya 20 persen. Untuk individu atau keluarga yang memiliki bank melalui perseroan terbatas, bank sentral menetapkan batas kepemilikan 30 persen. Jika pemilik atau pemegang saham pengendali adalah bank atau institusi finansial, batas kepemilikan saham 40 persen.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
BRI dan BNI Buka Sabtu-Minggu di Tanjung Priok
Muliaman Hadad Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK
Pencairan Kredit Infrastruktur Minim
Sebelum Dicopot,Komisaris PT Pos Sudah Niat Mundur
Habis Ditegur Dahlan, 5 BUMN Benahi Aset