TEMPO.CO , Jakarta : Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menolak usulan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menaikkan tarif angkutan umum 15-19 persen. Usulan itu belum bisa direalisasi karena pelayanan angkutan umum belum optimal. “Kami belum akan menaikkan tarif angkutan,” ujarnya, Jumat 15 Juni 2012.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat, Andriansyah, mengatakan Organda akan mengusulkan kenaikan tarif angkutan penumpang 15-19 persen. Organda berharap kenaikan tarif tersebut bisa direalisasi sebelum hari raya Idul Fitri. Alasannya, pada hari-hari besar akan ada dampak inflasi dan kenaikan harga suku cadang kendaraan, sehingga menambah biaya operasional perusahaan angkutan.
"Kami berencana mengusulkan kenaikan tarif angkutan penumpang sebesar 15-19 persen dan dapat dilaksanakan sebelum Lebaran," tutur Andriansyah kepada Tempo.
Organda sebelumnya juga berencana menaikkan tarif angkutan umum 30-35 persen jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi pada 1 April lalu. Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasi karena pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi.
Suroyo mengatakan pemerintah sebenarnya telah memberi kompensasi, di antaranya subsidi uang muka pembelian atau peremajaan armada. Dengan cara itu beban pengusaha transportasi dalam peremajaan kendaraan dan membayar angsuran bulanan menjadi lebih ringan. “Kalau dapat mengoptimalkan itu seharusnya tidak perlu meminta kenaikan tarif,” katanya.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Menurut Suroyo, melalui peraturan Menteri Keuangan itu, beban pajak yang harus dibayarkan pengguna jasa angkutan umum darat dan air akan berkurang. "Organda seharusnya bisa memanfaatkan peluang-peluang yang diberikan pemerintah."
Menurut Suroyo, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 4,8 triliun untuk memberi kompensasi pada sektor transportasi. Dana kompensasi itu di antaranya untuk public service obligation pada kapal PT Pelni sebesar Rp 126,5 miliar; PSO untuk subsidi angkutan perintis laut Rp 71,5 miliar; subsidi angkutan sungai, danau, penyeberangan perintis Rp 41 miliar; serta subsidi bus perintis Rp 5 miliar. Selain itu, ada fasilitas untuk pembelian ban dan suku cadang Rp 1,8 triliun, pengembalian pajak kendaraan bermotor Rp 1 triliun, serta subsidi bunga untuk peremajaan armada Rp 1,7 triliun.
AFRILIA SURYANIS | SETIAWAN
Berita Terkait
Atlas Incar Produksi Batubara Dua Kali Lipat
Dolar Melemah, Rupiah Menguat ke 9.398
Menteri Kehutanan Musnahkan 12,7 Ton Tenggiling Ilegal
Spekulasi The Fed Kucurkan Stimulus Kerek Indeks
Kredit Kendaraan Diperkirakan Anjlok 50 Persen
Pabrik Bahan Bom Diresmikan di Bandung
Harga Minyak Tembus US$ 84/Barel di Pasar Asia
Bank Mandiri Desak Berlian Tanker Membayar Utang
Koordinasi Bank Sentral Utama Dunia Lecut Wall Street
Mobil Dinas Dilarang Pakai Premium, Konsumsi Turun