Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Sentral Diminta Waspadai Serbuan Asing  

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia diminta menata ulang status dan lingkup bisnis bank-bank asing berstatus lokal di Indonesia. Langkah ini diperlukan untuk menopang pertumbuhan bank-bank lokal yang pangsa pasarnya kian tergerus oleh kehadiran bank-bank asing yang melakukan akusisi terhadap bank swasta nasional.

"Bukan berarti kita harus tertutup pada asing tapi jangan masuk ke koridor yang tak tepat. Harusnya mereka ini dikategorikan bank campuran atau bank asing," ujar Financial Analyst KATA DATA, Lin Che Wei dalam press briefing bertajuk Regulasi dan Peta Persaingan Bank Lokal versus Bank Asing di Indonesia.

KATADATA mencatat, ada 11 bank swasta nasional yang sahamnya dikuasai bank asing raksasa dari mulai 40-99 persen. UOB Buana (98,99 persen dikuasai bank terbesar ketiga di Singapura, United Overseas Bank), Bank Ekonomi (98,94 persen dikuasai bank terbesar ketiga di dunia HSBC), CIMB Niaga (97,90 persen dikuasai bank terbesar kedua di Malaysia CIMB Group) dan ICBC (97,83 persen dikuasai bank terbesar di Cina, ICBC).

Selain itu BII (97,50 persen dikuasai bank terbesar di Malaysia, Maybank), OCBC NISP (85,06 persen dikuasai OCBC bank), Bank Swadesi (76 persen dikuasai bank terbesar di India, Bank of India), Hana bank (75,10 persen dikuasai bank terbesar ke-4 di Korea Selatan, Hana Bank), Bank QNB Kesawan (69,59 persen dikuasai bank terbesar di Timur Tengah, QNB), dan Permata Bank (44,50 persen dikuasai bank terbesar ke-50 di dunia Standard Chartered).

Che Wei mengungkapkan, banyaknya akusisi bank swasta nasional oleh asing menyebabkan penguasaan aset perbankan nasional oleh bank-bank domestik (swasta maupun BUMN) kian tergerus. Pangsa aset bank swasta nasional merosot sekitar 20 persen dari 42 persen pada 1998 menjadi 22 persen pada 2011. Begitu pun pangsa aset bank negara yang merosot 9 persen dari 44 persen menjadi tinggal 35 persen pada periode yang sama. Sebaliknya, pangsa bank swasta milik asing telah melonjak tajam dari hampir nol persen menjadi 21 persen.

Bila ditotal, pangsa aset bank milik asing (bank asing, bank swasta milik asing, dan bank campuran), maka total pangsa bank milik asing di Indonesia sudah mencapai 34 persen dan bank milik lokal 66 persen. "Jika ini terus dibiarkan, dalam beberapa tahun ke depan, peran bank negara akan semakin tergerus digantikan oleh bank-bank swasta yang kini dikuasai asing,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait semakin tergerusnya porsi kepemilikan aset pemerintah di bank pelat merah, Che Wei menjelaskan, hal tersebut lantaran pemerintah tidak menginjeksikan uang untuk pertumbuhan bank itu sendiri. Ia memprediksi, jika Pemerintah tak melakukan upaya apapun, kepemilikannya terhadap aset BRI bakal merosot ke limit terendahnya yakni 51 persen dalam 3 tahun, Mandiri dan BNI dalam 6-7 tahun dan BTN dalam 7-10 tahun.

Bank-bank nasional tercatat bertumbuh cepat dengan profit yang tinggi meski permodalan masih kalah dibanding negara di ASEAN. Ia menilai kesempatan ini seharusnya dilihat Pemerintah sebagai peluang untuk menyuntikkan modal bagi bank pelat merah. Selain itu, ia menilai regulator perlu membuka peluang bagi lokal entrepreneur untuk masuk, memperkuat modal di bank lokal nasional. Che Wei yakin banyak investor lokal yang berminat. "Bukan waktunya berpikiran harus tetap bergantung pada asing untuk permodalan di indonesia," ucapnya.

Ia mengakui, kehadiran bank-bank asing di industri perbankan nasional diperlukan untuk menciptakan persaingan sehat guna meningkatkan kinerja dan kualitas layanan bank-bank lokal. Meski begitu, ada sejumlah kerawanan dan potensi dampak negatif yang harus diwaspadai.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.