TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Wijaya, meminta pemerintah memprioritaskan pasokan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan industri nasional terlebih dahulu. Ia menilai industri dalam negeri dianaktirikan oleh pemerintah sejak berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dalam keputusan tersebut diatur berdasarkan urutan, gas bumi diutamakan terlebih dahulu untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik, dan industri lainnya. "Posisi kami paling akhir. Kami minta ini diubah," ujar Achmad, Selasa, 15 Mei 2012.
Ia meminta minimal posisi industri disetarakan dengan PLN dalam pemenuhan kebutuhan gas. Sebab, industri memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Industri sangat tergantung pada gas untuk menjalankan usahanya. Sementara PLN, menurut dia, masih bisa mengandalkan bahan bakar lain untuk menyalakan pembangkit mereka seperti batu bara, air, dan panas bumi.
Achmad memaparkan setidaknya diperlukan gas sebanyak 2.100 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk memenuhi kebutuhan industri nasional. Saat ini, yang bisa dipasok ke industri baru mencapai 500 juta standar kaki kubik per hari dari gas terkontrak seharusnya sebanyak 865 MMSCFD. "Separuh dari kebutuhan saja tidak ada."
Sebelumnya diberitakan PT PGN menaikkan harga gas untuk kalangan industri yang merupakan pengguna gas di sektor hilir. "Kami sudah sosialisasikan kenaikan harga gas ke konsumen terhitung per 1 Mei 2012," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Hery Yusup, kemarin.
Kenaikan harga gas di sektor hilir ini dipicu oleh lonjakan harga gas di sektor hulu yang salah satunya terimbas oleh revisi perjanjian jual beli gas PGN dengan sejumlah produsen resmi pada 8 Mei lalu.
Perjanjian itu di antaranya mengatur harga gas dari blok koridor milik ConocoPhilips dari semula sebesar US$ 1,85 per juta british thermal unit (MMBTU) naik menjadi US$ 5,6 per MMBTU. Harga gas tersebut naik secara bertahap hingga menyentuh US$ 6,5 per MMBTU pada 2014.
Selain gas dari Conoco, harga gas dari Pertamina EP Region Sumatera Selatan ke PGN juga naik dari US$ 2,2 per MMBTU menjadi US$ 5,5 per MMBTU. Harga gas ini naik perlahan menjadi US$ 6 per MMBTU di 2013.
PGN menerapkan kenaikan harga gas rata-rata US$ 10 per MBTU terlebih dahulu untuk konsumen yang berada di wilayah Jawa Barat. Para konsumen juga diyakini sudah setuju dengan kenaikan harga ini dengan syarat jaminan ketersediaan dan tambahan pasokan gas.
GUSTIDHA BUDIARTIE