Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Impor Hortikultura akan Dipermudah

image-gnews
Impor Hortikultura Diperketat
Impor Hortikultura Diperketat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah berencana memberikan kemudahan impor hortikultura dari negara yang terikat perjanjian dengan Indonesia. Alasannya, proses mendapatkan perjanjian melalui proses yang panjang dan diawasi ketat dari negara asal impor. Sehingga produk yang masuk ke Indonesia sudah dinyatakan aman.

Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini, atas rencana ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 dan 16 Tahun 2012 tetap berlaku. Intinya, pemerintah tetap membatasi pintu masuk impor hortikultura, hanya melalui 3 pelabuhan dan satu bandar udara yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makassar dan Bandar Udara Soekarno Hatta (Banten).

“Tanjung Priok tetap dihapus dari daftar pintu masuk impor hortikultura yang berlaku efektif pada 19 Juni mendatang,” kata Banun ketika dihubungi, Minggu, 13 Mei 2012. Dia membantah, kemudahan bagi negara pemilik Mutual Recognize Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan timbal balik ini sebagai desakan dari beberapa negara yang memprotes keras kebijakan pembatasan pintu masuk impor hortikultura.

Negara yang sudah memiliki MRA dengan Indonesia adalah Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Kanada. Perjanjian itu untuk mempermudah kegiatan impor maupun ekspor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian. MRA bertujuan memfasilitasi perdagangan dan mendorong aktivitas ekonomi antar berbagai pihak melalui pengakuan dalam hal satu standar, satu pengujian, dan satu sertifikasi.

Ketua Asosiasi Eksportir Sayur dan Buah Indonesia, Hasan Johnny Widjaja, menilai regulasi yang dibuat pemerintah terkait impor hortikultura tidak konsisten. Di satu sisi pemerintah memperketat impor dengan membatasi pintu masuk, tapi di sisi lain justru memudahkan negara lain yang sudah punya MRA. “Sebenarnya mempersulit proses tidak menyulitkan importir. Tidak ada pengaruhnya,” kata Hasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Hasan menjelaskan, selama ini produk hortikultura Indonesia sulit memasuki pasar ekspor di beberapa negara. Misalnya, hanya ada 3 komoditas buah Indonesia yang bisa diterima di Cina yakni salak, nanas, dan pisang. Bahkan produk hortikultura Indonesia belum ada yang bisa menembus Australia. “Bahkan ke Amerika juga belum ada sama sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya pemerintah memberlakukan hal yang sama kepada negara lain yang membuat regulasi sulit terhadap produk hortikultura Indonesia. Para eksportir pun sebetulnya bisa memenuhi aturan yang diterapkan di suatu negara terkait keamanan dan standar pangannya.

Terpisah, Menteri Pertanian Suswono memastikan bahwa meski ada kemudahan bagi negara yang sudah memiliki MRA, bukan berarti pemerintah tidak melepas begitu saja produk hortikultura impor yang masuk ke Indonesia. Untuk mengawasi, sewaktu-waktu pemerintah bisa mengecek dengan mengambil sampel untuk memastikan bahwa produk hortikultura tersebut aman.

ROSALINA | RR ARIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

11 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

17 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

17 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

18 jam lalu

Petugas melakukan pengecekan saat membongkar daging kerbau beku impor di New Priok Container Terminal One (NPCT1) - Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 12 April 2023. Sebanyak 18.000 ton daging kerbau tersebut didatangkan untuk memenuhi cadangan stok daging nasional guna mencukupi kebutuhan dalam negeri, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri yang permintaannya relatif cukup tinggi. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

Asosiasi Impor Daging Indonesia ajukan permohonan izin impor daging kerbau. Berjanji bisa menjual di bawah HET.


Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

19 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal adanya keluhan masyarakat tentang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor salah satunya mengatur barang bawaan dari luar negeri maksimal 2 buah.


Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

23 jam lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.


Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

1 hari lalu

Petugas menurunkan sapi impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut di Indonesia.


Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

3 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

Japan Credit Rating Agency, Ltd. kembali mempertahankan peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB+. Apa artinya?


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

3 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.