TEMPO.CO , Jakarta-– Pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah terganjal persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akibatnya transaksi US$ 246,8 juta tersebut tak bisa segera dibayarkan.
"Transaksi ini bisa kami selesaikan, apabila kami mendapatkan kerja sama dari rekan kami di dalam pemerintahan,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada Tempo, Rabu 2 Mei 2012.
Dia menjelaskan, pembayaran dapat dilakukan jika Kementerian Keuangan mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Kepala BKPM. “Kami perlu penegasan dari Menteri ESDM dan BKPM, kalau tidak diperoleh tentu tidak bisa dilakukan.”
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan membeli sisa saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah. Namun, rencana ini ditentang Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan pembelian saham tersebut harus melalui persetujuan Dewan. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan ikut mendukung sikap Dewan karena menggunakan anggaran negara.
Namun, Menteri Agus bersikukuh pembelian yang dilakukan Pusat Investasi Pemerintah tak menyalahi aturan. Sebab, kegiatan investasi yang dilakukan Pusat Investasi adalah anggaran negara yang dipisahkan. Karena Dewan tetap menolak, Kementerian Keuangan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi. Sampai kini Mahkamah masih bersidang.
Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan, kata dia, bukan faktor penghalang untuk melakukan transaksi. Sebab, lembaga audit negara tersebut tidak berwenang menginterpretasikan Undang-Undang. Pembelian saham Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah sesuai konstitusi.
Agus menyatakan kecewa karena banyak pihak tak memahami kewenangan Menteri Keuangan. Akibatnya transaksi pembelian saham Newmont tertunda sampai satu tahun. “Kami sudah dua kali memperpanjang perjanjian jual beli. Sekarang pun belum ada kepastian,” ujarnya. Padahal, pihaknya sudah mengingatkan Menteri Energi perihal ini.
Dia mengaku tak mengetahui pertimbangan Menteri Energi yang tak kunjung memberikan dukungan pada pembelian Newmont. Meski tak didukung internal, Agus yakin pembelian ini dalam koridor yang benar. “Kami tidak perlu ragu-ragu.”
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Agus, memberikan surat kuasa mempersilakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum membawa polemik pembelian saham Newmont ke ke Mahkamah Konstitusi. “Dari awal sampai sekarang terus mendapatkan dukungan dari Presiden dan Wakil Presiden.”
Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Soritaon Siregar, mengatakan, perjanjian jual beli akan digelar kembali dengan manajemen Newmont.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Kementerian Energi, Dede Ida Suhandra, menyatakan, pihaknya mendukung rencana Kementerian Keuangan membeli saham Newmont. “Tapi, kami masih menunggu incracht dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, kemarin. “Kami justru yang mendorong divestasi sampai dengan 51 persen sesuai kewajiban di Kementerian Keuangan.”
Pernyataan yang sama juga diungkapkan Kepala BKPM Gita Wirjawan. “Kami mendukung semangat beliau,” kata Gita melalui pesan pendek kepada Tempo, kemarin. Namun, dia menegaskan, dukungan itu diberikan dengan catatan adanya rekomendasi dari Kementerian Energi.
ALI NUR YASIN | AKBAR TRI KURNIAWAN | ROSALINA |I WAYAN AGUS P