TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Gula Indonesia menunggu usulan Kementerian Perdagangan terkait harga pokok petani (HPP) gula tahun ini. Oleh sebab itu, Dewan Gula menggelar rapat gula dengan berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, asosiasi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Sekretaris Dewan Gula Gamal Nasir mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan harga patokan tahun ini Rp 8.750 yang artinya naik ketimbang tahun lalu Rp 7.000 per kilogram. “Ini hitungan hasil survei tim Pokja (Kelompok Kerja). Ini juga sudah memperhitungkan keuntungan petani,” kata Gamal ketika dihubungi Tempo, Selasa, 30 April 2012.
Senin siang, rapat Dewan Gula akan menentukan berapa besar harga pokok yang disepakati. Namun, Gamal belum bisa memastikan apakah rapat siang ini akan menghasilkan keputusan akhir yang pasti. Rapat diperkirakan berlangsung hingga sore.
Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah segera memutuskan harga pokok gula. Pasalnya, awal Mei depan musim giling tebu dimulai. Kejelasan harga pokok diperlukan sebagai bentuk jaminan pendapatan petani dan untuk menentukan besarnya dana talangan gula yang diberikan investor.
“Usulan kami harga pokok gula tetap 9.218 per kilogram,” kata Wakil Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsin. Hitungan itu diperoleh dengan asumsi kenaikan biaya produksi sekitar 20 persen. Biaya itu terdiri atas biaya sewa lahan, sewa traktor, bibit, biaya tanam, biaya tebang, serta biaya angkut.
Sebelumnya, dia menjelaskan, dengan perhitungan produksi tebu 1.100 kuintal per hektare, dengan rendemen 7,2 persen untuk jenis tanaman plane cane (tanaman tebu pertama) akan menghasilkan besaran harga pokok sebesar Rp 9.496 per kilogram.
ROSALINA