TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia segera meluncurkan Peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan saham mayoritas. "Kami akan menyelesaikannya cepat dalam waktu sebulan ini," ujar Gubernur Bank Indonesia, darmin Nasution di Bank Indonesia, Jumat, 27 April 2012.
Selama ini, aturan terkait kepemilikan saham bank di Indonesia sangat liberal. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum diatur bahwa individu atau lembaga boleh memiliki saham bank hingga 99 persen. Ini juga berlaku untuk investor asing sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
PBI yang bakal keluar pada akhir Mei atau paling lambat awal Juni itu, dijelaskan Darmin akan memuat aturan yang relatif sama dengan negara-negara lain. "Jangan kalian bayangkan aturannya akan berbeda dengan yang ada di ASEAN. Kurang lebih sama," ujar Darmin.
Namun ia menegaskan, aturan itu bukan hanya berlaku untuk investor asing tetapi juga lokal. "Aturan ini bukan mau menghambat asing," ujarnya.
Dalam aturan itu, Bank Indonesia bakal mengatur diantaranya tentang komposisi saham yang diijinkan termasuk soal kepemilikan saham atas beberapa bank oleh investor yang sama (single investor). "Iya termasuk bagian yang itu (single investor).
Di Malaysia dan Thailand juga serupa. "Jadi kami membuat aturan tidak akan berbeda sendiri dari negara-negara yang lain," ujarnya.
Indonesia akan bergabung dengan negara lain guna menerapkan sistem multilicense atau ijin berlapis dalam bisnis perbankan. Darmin masih enggan menjelaskan secara rinci aturan dalam PBI tersebut.
MARTHA THERTINA