Tidak hanya akan merugikan Indonesia tetapi juga negara lain, kata Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat, 27 April 2012. Iman menyatakan, rencana ini akan membuat dari jauh bungkus rokok akan kelihatan sama. Iman menjelaskan, tujuannya agar rokok terlihat tidak menarik.
Iman menyatakan, aturan Australia ini berpotensi melanggar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights dengan penyamarataan ini. Menurut dia, setiap produsen rokok memiliki kekhasan hak cipta masing-masing. Selain itu, Iman menyatakan, belum ada data empiris yang menyatakan, jika penyamarataan ini akan mengurangi perokok. Belum ada datanya, ucapnya.
Selain rencana peraturan Australia, rokok Indonesia sudah dilarang masuk ke Brazil. Seluruh rokok flavored atau beraroma dilarang oleh pemerintah Brazil. Alasannya, rokok ini dinilai terlalu wangi sehingga menutupi dampak negatif dari rokok tersebut. Brazil khawatir, hal ini bisa meningkatkan jumlah perokok.
Iman menyatakan, oleh Pemerintah Brazil, rokok kretek dinyatakan sebagai bagian dari rokok flavored. Dalam rokok kretek, cengkeh sudah dimasukkan sejak awal sebagai bahan baku. Indonesia sudah mengirim surat kepada Pemerintaj Brazil terkait dengan kebijakan ini. Pengertian flavored harus jelas dulu, kata Iman.
I WAYAN AGUS PURNOMO