TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Ciputra Property Tbk (CTRP), Candra Ciputra, mengingatkan kepemilikan asing pada sektor properti di Indonesia 100 persen berpotensi menaikkan harga properti hingga tiga kali lipat. Namun ia mendukung upaya asing masuk ke properti dengan syarat dilengkapi aturan yang jelas oleh pemerintah.
"Nggak masalah. Tapi, kepemilikan asing harus bertahap, judulnya apa, jangka waktunya berapa. Kalau sangat bebas kepemilikannya sampai 100 persen, properti di Indonesia bisa naik tiga kali lipat," ujar Candra usai konferensi pers Topping Off Ciputra World I Office Tower di Marketing Galery, Selasa, 24 April 2012.
Menurut dia, peraturan kepemilikan asing di bidang properti bakal selalu berubah secara bertahap. Ia berharap pemerintah Indonesia mampu memberikan ruang lebih yang kompetitif dengan negara regional ASEAN lainnya, sehingga jumlah investor semakin banyak.
Masuknya investasi asing dalam kepemilikan properti tidak akan menimbulkan kerugian. Sebab, dengan masuknya dana asing bisa dijadikan sebagai ekspor devisa di sektor properti. "Kalau bubble tinggal direm, naikkan down payment, naikkan kepemilikan asing berapa tahun tidak boleh dijual, tidak boleh lebih dari berapa," kata dia.
Ia menegaskan dukungan peraturan diperbolehkannya kepemilikan properti oleh asing. Namun hal itu mesti dilengkapi aturan lebih ketat. "Gampang dilakukan saja, pemerintah punya kuasa, misalnya capital gain, dibatasi berapa tahun, jumlahnya berapa," ujarnya.
Sebelumnya, di Bogor, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendorong warga asing memiliki rumah di kawasan ekonomi khusus seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Harapannya agar investor asing bisa lebih banyak masuk Tanah Air.
Rencananya asing bakal diberikan izin memiliki rumah yang dibelinya dengan jangka waktu 60 hingga 90 tahun. Saat ini kepemilikan asing di properti disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan pembagian periode hak pakai WNA selama 25 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun.
JAYADI SUPRIADIN