TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara Aria Bima menyatakan Menteri BUMN Dahlan Iskan maupun deputinya tidak dapat bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham BUMN apabila BUMN tersebut telah melantai di Bursa Efek Indonesia.
“Dengan go public, saham BUMN yang telah menjadi perseroan terbuka tak lagi dimiliki seratus persen oleh negara,” kata Aria dalam siaran pers pada Selasa, 17 April 2012.
Dengan demikian, kata dia, pemilihan deputi BUMN tersebut tidak dapat ditunjuk langsung oleh deputi menteri BUMN berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011. Ia mengatakan direksi harus diangkat melalui RUPS.
Aria Bima menjelaskan, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang BUMN menyebutkan, menteri bertindak selaku RUPS saat seluruh saham persero dimiliki oleh negara. Namun, apabila tidak seluruh saham dimiliki negara, maka menteri hanya bertindak sebagai pemegang saham pada persero dan perseroran terbatas.
Menteri BUMN, ia mengatakan, hanya menjadi salah satu pemegang saham, yakni pemegang saham yang mewakili negara. Menurut dia, pasal tersebut membuat Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak bisa melimpahkan wewenangnya sebagai RUPS kepada deputi.
“Bagaimana mau melimpahkan, sedangkan dia sendiri tidak lagi memiliki wewenang bertindak sebagai RUPS,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Berdasar Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 tentang pelimpahan wewenang, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Sumaryanto Widayatin, mengangkat kembali Emirsyah Satar sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk. Pengangkatan ini dengan cara menunjuk langsung tanpa melewati RUPS.
“Penunjukan langsung direksi perseroan terbuka seperti Garuda harus batal demi hukum karena melanggar dua undang-undang sekaligus,” kata salah satu inisiator hak interpelasi DPR atas kebijakan Dahlan tersebut. Kedua undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Pasal 11 Undang-Undang BUMN menyebutkan jika BUMN berupa persero, maka berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas seperti diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Sehinga penetapan Direksi Garuda mutlak harus merujuk Undang-Undang Perseroan terbatas, yaitu melalui RUPS,” ucapnya.
RAFIKA AULIA