TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan kembali surat utang negara syariah alias sukuk dana haji Indonesia (SDHI). Deputi Pengelolaan Transaksi Kementerian Keuangan, Fatati Sriwahyuni, mengatakan hingga akhir tahun ini masih bisa diterbitkan Rp 7 triliun. Penerbitan akan dikelola Kementerian Agama dengan metode private placement. "Sifatnya tidak dapat diperdagangkan," kata Fatati di Jakarta, Senin, 16 April 2012.
Kementerian Agama, sejak Februari 2011 lalu, memutuskan memindahkan semua dana setoran awal haji dari bentuk tabungan di bank-bank ke dalam bentuk sukuk di Kementerian Keuangan. Tujuan pengalihan dana itu, kata Menteri Agama Suryadharma Ali, memberikan jaminan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi krisis keuangan yang berimbas pada bank-bank.
Kementerian Agama tahun ini telah memindahkan dana setoran awal haji sebesar Rp 8,34 triliun. Sukuk diterbitkan dalam tiga seri--DHI2017, SDHI 2019, dan SDHI 2022 A--pada Maret 2012.
Untuk seri SDHI2017 A diterbitkan sebanyak nominal Rp 2 triliun dengan imbalan tetap 5,16 persen per tahun. Instrumen tersebut akan jatuh tempo pada 21 Maret 2017. Lalu, Seri SDHI 2019 A bernominal Rp 3 triliun dan berjangka 7 tahun, dengan imbalan tetap 5,46 persen per tahun. Terakhir, seri SDHI 2022 A dengan nominal Rp 3,34 triliun berjangka 10 tahun dengan imbalan tetap 5,91 persen per tahun.
Total dana haji yang telah tersimpan sebanyak Rp 23 triliun. Dengan penambahan pada Maret 2012, pemerintah telah menerbitkan sukuk sebesar Rp 31,34 triliun, dan akan bertambah Rp 7 triliun di akhir tahun jika wacana penambahan penerbitan sukuk berjalan sesuai dengan rencana.
M. ANDI PERDANA