TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah kembali memperpanjang proses Master of Restructurisation Agreement (MRA) terkait hutang PT Transpasific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada PT Pertamina. "Iya, lagi minta diperpanjang," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Jakarta, Jumat, 13 April 2012.
Sayangnya, Wacik tau mau membahas lebih detail tentang proses perpanjangan itu. Seperti diketahui, TPPI memiliki utang Rp 17 triliun. Perinciannya antara lain utang ke perusahaan domestik Rp 9,92 triliun, meliputi utang beserta bunga ke Pertamina Rp 5-6 triliun atau US$ 589 juta, utang ke PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 3,26 triliun, dan utang ke BP Migas US$ 169 juta atau Rp 1,66 triliun.
Maret lalu, Direktur Utama PT Tuban Petrochemical Industri, Amir Sambodo, mengatakan anak usahanya, PT TPPI, mendapat perpanjangan pembayaran utang karena harus menyelesaikan persoalan dokumen kontrak. "Pemerintah memfasilitasi perpanjangan ini karena memerlukan waktu untuk penyelesaian dokumen kontrak,” katanya.
Pemerintah bersedia memfasilitasi karena pihak-pihak yang meneken Master Restructuring Agreement terkait dengan utang TPPI yaitu PT Pertamina, BP Migas, Perusahaan Pengelola Aset, dan Grup Tuban Petro bersedia memperpanjang. Alasannya, menurut Amir, karena aktivitas produksi TPPI menguntungkan banyak pihak, yakni menciptakan multiplier efect ekonomi dan lapangan kerja.
NUR ALFIYAH