TEMPO.CO, Jakarta -Head Corporate Communication Bentoel Group, Julia, menjelaskan Bentoel tidak terpengaruh pelarangan ekspor rokok kretek oleh Amerika yang diberlakukan beberapa waktu lalu. "Kami netral-netral saja karena belum ada rencana untuk ekspor," ujar Julia lewat sambungan telepon, Rabu 11 April 2012.
Julia dan Bentoel Group pun merasa belum mendengar kabar pelarangan ini. "Karena waktu kasus ini muncul, saya sedang di luar kota, jadi belum tahu posisi kami seperti apa," katanya. Walaupun saat ini pihak Bentoel tidak mengekspor produknya, Julia tidak memungkiri pihaknya akan mengekspor rokok kretek. "In the future, kemungkinan itu pasti ada," ucapnya.
Sebelumnya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menilai Amerika Serikat telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap rokok kretek Indonesia dan melanggar ketentuan WTO. Dengan begitu, WTO memenangkan rokok kretek Indonesia dalam perselisihan sengketa perdagangan di tingkat panel maupun banding.
“Ini merupakan keberhasilan diplomasi perdagangan kita. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, kemarin.
Kasus rokok kretek antara Indonesia ini bermula dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act di AS. Beleid yang bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan masyarakat AS itu melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma.
Rokok beraroma yang dimaksud termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan. Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri Amerika. Hal tersebut yang mendorong pemerintah Indonesia membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO karena menilai Amerika melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation yang tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.
Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products) dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).
Pemerintah Amerika yang tidak puas terhadap keputusan yang dirilis 2 September 2011 itu kemudian melakukan banding ke WTO pada 5 Januari 2012. Adapun hasil banding yang dikeluarkan Appellate Body beberapa hari lalu menegaskan kembali bahwa keputusan Panel sebelumnya adalah benar. Artinya, pemerintah Amerika ditegaskan telah mengeluarkan kebijakan yang tak konsisten dengan ketentuan WTO.
ELLIZA HAMZAH