TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan berbendera Indonesia bermuatan ikan teri sebanyak 25,75 ton yang diduga berasal dari Malaysia, akhir pekan lalu. Ikan teri asal Malaysia itu diduga dipindahkan di tengah laut ke kapal berbendera Indonesia (transshipment) dan akan diselundupkan melalui Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.
"Masuknya ikan teri ilegal dapat mengakibatkan jatuhnya harga teri hasil tangkapan nelayan Indonesia yang melimpah, terutama di Sumatera Utara,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 9 April 2012.
Dua kapal berbendera Indonesia, yaitu KM. Nadin membawa 13,04 ton dan KM tanpa nama memuat 12,72 ton diduga untuk menyelundupkan ikan menyusul kebijakan pemerintah memperketat impor ikan. Ikan yang diperbolehkan diimpor di antaranya adalah untuk keperluan industri ikan pindang skala usaha mikro kecil.
Selain menentukan jenis ikan yang boleh diimpor, pemerintah juga membatasi pintu masuk bagi produk perikanan dari luar negeri itu. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Syahrin Abdurrahman menyatakan, pintu masuk produk perikanan impor itu tersebar di Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, serta Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Selain kelima pintu masuk laut, pintu masuk lain yang diperkenankan adalah Pos Lintas Batas Entikong, serta seluruh pelabuhan udara internasional yang ada di Indonesia.
R. R. ARIYANI